Perseroan Terbatas atau yang sering kita kenal dengan nama PT yaitu suatu badan usaha yang memiliki badan hukum yang dimana memiliki saham yang nantinya dapat dijual belikan. Besarnya saham yang dimiliki oleh setiap orang tercantum dalam anggaran dasar berdirinya sebuah PT. Sebuah PT yang baru wajib untuk mengesahkan PT tersebut sesuai dengan UUPT.
Mengajukan dan mengesahkan nama adalah langkah awal agar tidak ada kesamaan dengan perseroan yang lain yang ada di Negara ini. Selain itu harus memenuhi syarat membuat PT dan diajukan kepada pihak yang berwenang. Proses dalam pembuatan PT bisa dilakukan sendiri atau atas kuasa orang lain, namun syarat syarat yang diajukan harus lengkap.
Sekarang dengan diberlakukannya OnLine Single Submission (OSS) di tahun 2018, sebagai perubahan terobosan terbaru dalam pendirian usaha. Akan tetapi anda masih tetap harus mendapatkan Akte Pendirian Perusahaan & SK Menteri Kehakiman dari Notaris, surat keterangan domisili usaha dari kelurahan
Bagi anda yang tidak terbiasa dengan teknologi, ini juga bisa cukup melelahkan. Namun, bagi anda yang terbiasa dengan teknologi, Anda dapat memiliki perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti SIUP, TDP, API dan Nomor Induk Kepabeanan. Semuanya sudah on-line.
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu anda siapkan bagi yang di daerah yang OSS belum berjalan efektif :
- Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
- Bidang Usaha
- Domisili Perusahaan
- Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
- Komposisi Pemegang Saham
- Modal Dasar Perusahaan (Minimal Rp. 51.000.000)
- Modal Disetor (Minimal Rp. 51.000.000)
- Susunan Direksi dan Komisaris
- KTP Direktur dan Komisaris
- NPWP Para Pengurus
- Pass photo 3×4 sebanyak 2 lembar
Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan (PT) :
Pertama, anda harus membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan copy data semua para pengurus
Ketiga, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Dalam hal ini, anda dapat mengurusnya dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, anda juga memerlukan salinan akte perusahaan. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanyakan apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Apabila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Apabila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB.
Keempat, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah wajib. Untuk mendapatkan NPWP, anda pun memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan SK domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan anda dapat beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, anda dapat mengurus SIUP dan TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Jika anda tidak sempat melakukanya atau tidak terlalu paham mengenai masalah tersebut, anda dapat mengandalkan Biro Jasa seperti AMANAH JASA untuk menyelesaikan permasalah anda tersebut. AMANAH JASA Memberikan kemudahan dan tidak menggangu aktifitas bisnis maupun pekerjaan anda dengan kecepatan penanganan, kepuasan pelanggan dan profesional.
Untuk informasi lebih lanjut :