Izin usaha dagang atau yang biasanya disingkat dengan UD, sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Syarat Jasa Pendirian UD Kabupaten Gresik
- Copy KTP dan NPWP Pribadi penanggung jawab (wajib 1 orang)
- Copy Surat Pemilikan Tempat Usaha (Sertifikat/Petok D/Jual Beli)
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan mengenai alamat UD
- 6 lembar materai Rp. 6.000,-
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kabupaten Gresik
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Biaya Jasa Pendirian UD Kabupaten Gresik
- Tanpa Akte Notaris : Rp. 1.500.000,-
- Bila diperlukan atau dengan Akte Notaris : Rp. klik disini,-
Atau Langsung Chat CP Kami: CP JASAMURA
Alamat Kantor Kami:
Perumahan Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo.