PERLUKAH PT LOKAL MEMBUAT LKPM?

PERLUKAH PT LOKAL MEMBUAT LKPM?

PERLUKAH PT LOKAL MEMBUAT LKPM?

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15c, Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat peraturan yang mewajibkan WNA (Warga Negara Asing) atau perusahaan asing yang menanamkan modal nya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

LKPM berisi informasi lengkap mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal dan hambatan apa saja yang terjadi. LKPM juga wajib di laporkan setiap tiga bulan sekali (triwulan) kepada BKPM.

Selain itu  LKPM juga bisa di katakan sebagai bentuk kepatuhan pemilik usaha dalam hal permodalan dan investasi. Bukan hanya itu saja, LKPM juga bisa digunakan sebagai bentuk pendukung dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dari penjabaran mengenai LKPM di atas, secara tidak langsung tentu kamu akan menyimpulkan bahwa LKPM berlaku untuk WNA dan perusahaan asing yang menanamkan modal nya di Indonesia. Lantas bagaimana dengan PT Lokal? Apakah perlu juga membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM?

Tenang saja. Kami akan menjelaskan semuanya secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Apa itu PT Lokal

PT Lokal secara definisi adalah perusahaan yang berbadan hukum, di dirikan berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta hanya WNI (Warga Negara Indonesia) atau badan usaha Indonesia yang melakukan kegiatan penanaman modal di dalamnya.

PT Lokal Wajib Membuat LKPM

Penyampaian LKPM akan menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, BKPM akan turun tangan memfasilitasi. Tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.

Di lihat dari adanya keuntungan yang akan di peroleh perusahaan jika membuat LKPM dan menyampaikannya secara akurat kepada BKPM, maka sudah tentu PT Lokal dikatakan wajib membuat LKPM.

Hal ini tertuang dalam Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Tata Cara Pelaporan LKPM

Saat ini untuk menyampaikan data LKPM, seorang pengusaha atau bahkan kamu sendiri yang bernotabene berprofesi sebagai pengusaha tidak perlu datang langsung ke kantor BKPM. Mengapa demikian?

Sebab sekarang pemerintah sudah menyediakan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dapat di akses secara online kapan pun dan dimana pun kamu berada.

Sanksi Untuk Pengusaha Yang Tidak Membuat LKPM

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan BKPM 7/2018, jika pelaku usaha mangkir atau lalai hingga tidak mengumpulkan LKPM maka akan di berlakukan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis atau secara daring
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal

Tanggapan tertulis atas sanksi administrasi tersebut wajib di sampaikan maksimal 30 hari terhitung sejak surat di keluarkan. Jika tidak, maka BKPM berhak untuk mencabut izin atau fasilitas kegiatan penanaman modal.

Jadi sampai sini sudah paham bukan kalau PT Lokal memiliki kewajiban untuk membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM dalam jangka waktu setiap 3 bulan sekali (triwulan)? Kalau sudah paham, segera urus pembuatan LKPM ya pengusaha!

Tetapi sebelum itu, pastikan juga kamu dan usaha PT yang kamu dirikan sudah memiliki perizinan usaha. Karena perizinan usaha bisa menjadi salah satu hal yang di perlukan dalam proses pembuatan LKPM.

Nah apakah kamu termasuk pengusaha yang ingin memiliki izin usaha, namun kamu tidak tahu ingin mengurusnya dimana dan bagaimana? Jika iya, maka kamu bisa mempercayakan JASAMURA sebagai solusi dari perizinan usaha kamu!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

Adapun layanan JASAMURA meliputi pendirian dan perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI & SIPA di wilayah Surabaya sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Narahubung
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
Alamat Kantor
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Perum. Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Jam Buka
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top