PAHAMI PERJANJIAN PRANIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN
PAHAMI PERJANJIAN PRA-NIKAH UNTUK MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN
Bukan tidak mungkin ide-ide menarik bisa datang dari pasangan kita. Apalagi kalau ide yang pasangan kita berikan membangun, sampai membuat kita terdorong untuk melakukan hal-hal di luar dugaan kita sebelumnya.
Misalnya seperti mendirikan sebuah usaha PT (Perseroan Terbatas) bersama dengan pasangan kita.
Namun seperti yang sempat di kutip dalam artikel kami yakni Bolehkah Suami Istri Mendirikan PT Bersama?, PT tidak bisa di dirikan bersama pasangan tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.
Nah tentu kamu akan bertanya-tanya, apa sebenarnya perjanjian yang di maksud. Terlebih di artikel tersebut di jelaskan mengenai perjanjian kawin. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perjanjian kawin, kamu bisa mengetahuinya di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!
Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement di buat calon mempelai sebelum mengadakan pernikahan.
Perjanjian ini biasanya di buat karena keterkaitannya dengan pembagian harta kekayaan pribadi antara suami dan istri. Sehingga jika suatu hari nanti terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti perceraian atau kematian, harta kekayaan bisa lebih mudah di bedakan.
Perjanjian pranikah di atur oleh hukum dan tertera dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Singkatnya, hukum di Indonesia mengakui adanya perjanjian pranikah yang melindungi pasangan suami dan istri. Adapun perjanjian pranikah dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut mengatur beberapa hal, antara lain:
-
Pemisahan Harta Benda
Bukan tidak mungkin dalam suatu hubungan, sesuatu yang kita kira baik tidak selamanya akan baik. Dan hal-hal semacam tersebut sudah sewajarnya terjadi dalam sebuah hubungan. Begitu pula dengan pemisahan harta benda yang kerap terjadi di akibatkan alasan-alasan sebagai berikut, yakni:
- Suami/istri di nyatakan berkelakuan tidak baik, misalnya memboroskan harta kekayaan berdua untuk kepentingan pribadi.
- Suami di nyatakan mengurus harta bendanya sendiri, tidak memberikan bagian yang laik kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
- Adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.
-
Perjanjian Kawin (Huwelijks Voorwaarden)
Perjanjian kawin di buat oleh calon mempelai untuk mengatur konsekuensi yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Bukan hanya berisi pasangan calon mempelai, pihak ketiga juga dapat turut serta dalam perjanjian ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Tidak di perbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
- Jauh dari penyimpangan seperti: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orangtua.
- Mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
- Tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
- Bukan di buat sebagai janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.
Perjanjian kawin terkesan seolah terlalu perhitungan dan mengurangi nilai ketulusan dalam ikatan pernikahan. Karena bagian yang cukup sentimentil dalam pernikahan yakni finansial keuangan, justru tidak menjadi satu melainkan menjadi hak masing-masing.
Namun bagi sebagian orang, perjanjian kawin justru di jadikan solusi yang tepat bagi masing-masing pasangan suami/istri untuk semakin mengembangkan diri mereka. Membangkitkan potensi bahkan sampai mencoba peruntungan-peruntungan tak terduga, misalnya dengan mendirikan usaha secara bersama.
Dan tentu saja untuk mewujudkan keinginan mendirikan usaha bersama khususnya PT, di perlukan adanya perjanjian kawin. Oleh sebab itu, bersiaplah mengurus perjanjian kawin ya jika kamu dan pasanganmu ingin mendirikan usaha PT bersama.
Jangan lupa juga setelah usaha PT yang kamu dirikan, kamu harus ingatkan dirimu sendiri untuk mengurus perizinan usahanya. Sebab memiliki perizinan usaha bagi sebuah PT, merupakan hal yang tidak bisa kamu anggap sepele.
Kamu kesulitan mengurus perizinan usaha karena khawatir akan menguras waktu dan biaya? Atau kamu kesulitan mencari konsultan perizinan usaha karena kamu ragu konsultan tersebut ternyata palsu?
Kalau demikian adanya, kamu tidak perlu merasa khawatir dan ragu lagi! Karena kamu bisa mempercayakan perizinan usahamu ke JASAMURA.
Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.
Adapun layanan JASAMURA meliputi pendirian dan perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI & SIPA di wilayah Surabaya sekitarnya.
Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian PT sendiri, maka kamu bisa mempercayakan pendirian PT kamu ke JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!
Narahubung
- WhatsApp: 0822-4591-9961
- Email: jasamura.mo@gmail.com
- IG: @jasamurasurabaya.official
Alamat Kantor
- Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
- Perum. Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
- Perum. Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
- Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
- Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
Jam Buka
- Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
- Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
- Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur