IMB menjadi salah satu produk hukum yang perizinannya diberikan Kepala Daerah untuk pemilik bangunan. Sayangnya, banyak masyarakat yang malas membuat IMB. Cara megurus IMB sebaiknya, dilakukan sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga dikemudian hari tidak akan bermasalah terkait peraturan yang berlaku.
Pentingnya mengurus IMB selain akan mendapatkan perlindungan dari hukum, keberadaan IMB akan memberikan banyak manfaat bagi anda sebagai pemilik, yakni dapat juga meningkatkan nilai jual beli, sewa-menyewa rumah dalam mempermudah proses transaksinya. Mengurus IMB juga menjadi syarat ketika nantinya anda akan mengajukan kredit ke bank.
Cara mengurus IMB sudah diatur oleh hukun dalam Pasal 7 dan 8 dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Dalam pasal 7 dijelaskan cara mngurus IMB harus memenuhi syarat administrasi dan juga teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat tersebut termasuk izin dalam mendirikan bangunan. Dalam Pasal 8 juga telah dijelaskan bahwa bangunan gedung harus memenuhi syarat administrasi termasuk mendirikan bangunan gedung.
Syarat Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) :
Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena malas terkait prosedur yang disangka terlalu berbelit-belit. Padahal, tujuan IMB sendiri yakni menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjai tata kota yang baik. Bagaimana sih cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya haruslah disertai dengan bebrapa kelengkapan sejumlah dokumen.
Ketika mengurus IMB, Ya tentu saja anda akan membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratannya. Nah apa saja syaratnya itu? Sebelum mengajukan IMB maka siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan. Setiap daerah bisa saja menyerapkan persyaratan yang berbeda. Untuk syarat IMB Sidoarjo sebagai berikut :
Syarat Administrasi :
1.Mengisi formulir yang telah disediakan
2.Fotocopy KTP pemohon/pemilik tanah bangunan/fotocopy akta pendirian badan hukum atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan
3.Fotocopy NPWP
4.Fotocopu SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
5.Fotocopy SKRK/Rencana Tapak dan/atau IMB beserta lampiran gambar
6.IMB yang diterbitkan sebelumnya apabila bangunan telah memiliki IMB
7.Surat kuasa dengan dilampirkan fotocopy KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan
8.Fotocopy tanda bukti status kepemilikan hak atas bangunan/tanah yang telah di legalisir
9.Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan
10.Foto lokasi/gambar dari bangunan serta konstruksi bangunan yang diajukan IMB (foto keseluruhan, berbagai potongan, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan)
11.Analisis mengenai dampak lingkungan
12.Fotocopy berita acara serah terima administrasu prasana lingkungan , ultitasa umum dan fasilitas sosial
13.Surat persetujuan tetangga, dan mengetahui Lurah dan juga Camat
14.Surat kerelaan bermatrai 6000
Setelah itu, bagi pemohon yang mengurus IMB akan diberitahu apakah nanti permohonan izin bangunannya disetujui atau tidak. Pastikan anda melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB berjalan lancar. Bagi anda yang masih belum mengetahui/bingung mengenai alur yang tepat dapat berkonsultasi pada biro. Saat ini sudah banyak biro jasa yang menawarkan jasa pendirian untuk IMB di Sidoarjo. Salah satunya AMANAH JASA yang menawarkan solusi terbaik untuk anda berkonsultasi mengenai izin usaha atau pembangunan anda. Proses yang dilakukan oleh AMANAH JASA sangat cepat dan juga mudah.
Jasa kami meliputi :
Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP
Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP
Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT
Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)
Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)
Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)
Hubungi