Proses pendirian UD
Di zaman berkembangnya teknologi maka semakin banyak bermunculan para pengusaha bisnis dengan berbagai latarbelakang serta tujuan untuk menambah penghasilan serta pengalaman. Para pelaku usaha dagang dengan berbagai produk maupun jasa yang ditawarkan. Tidak sedikit para karyawan memilih risign dari pekerjaannya dan lebih memfokuskan diri pada usaha dagang yang semakin menuntut waktu dan tenaga yang cukup ekstra membangun sebuah usaha dagang dari nol karena keuntungan yang menggiurkan.
Usaha dagang atau dikenal dengan sebutan UD merupakan usaha yang dilakukan dengan proses menjual beli suatu produk maupun jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Skala yang dimiliki UD (Usaha Dagang) jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan mendirikan perusahaan. Ud (Usaha Dagang) lahir dari kehendak dari perorangan sendiri yang mana memiliki kecukupan modal untuk merintis di bidang perdagangan.
Untuk mendapatkan kelegalan dari usaha yang digeluti, beberapa pegusaha baru dapat mengajukan permohonan izin untuk membuat usaha untuk mengesahkan barang atau jasa yang diperdagangkan. Proses pendirian UD sebenarnya secara resmi masih belum ada, namun apabila para perintis usaha yang ingin melegalkan usaha, setidaknya perlu melakukan beberapa syarat yakni :
- Adanya izin Domisili Usaha dari Kantor kelurahan dan Kecamatan tempat pendirian usaha
Untuk membuat UD, langkah awal dengan meminta surat pengantar dari RT dan juga RW, kemudian mengurus di kelurahan serta kecamatan. Manfaatnya dengan mendapatkan surat pengantar dari kantor kelurahan dan kecamatan, akan sangat mempermudah untuk mengurus SIUP, NPWP dan kredit di Bank.
- Mengajukan NPWP atas nama pendiri usaha
Syarat pendirian UD yang kedua yaitu mengajukan BPWB untuk pribadi, para perintis usaha perlu mengurus surat keterangan terdaftar (SKT) terlebih dahulu di kantor pelayanan pajak setempat/tempat pendirian usaha.
- Mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Berikutnya yang paling penting dari kedua elemen tersebut adalah SIUP. SIUP menjadi syarat penting dalam proses membuat UD. Untuk para pengusaha baru dapat mengajukan permohonan kepada dinas kabupaten atau Kota tempat pendirian usaha. Untuk syarat pembuatan SIUM harus menyediakan fotocopy KTP pemilik usaha, foto pemilik pengurus usaha dan surat domisili berdirinya usaha. Untuk jenis SIUP sendiri, dibagi menjadi 3 macam, mulai dari SIUP mikro, SIUP menengah dan SIUP besar.
Proses pendirian UD tidaklah sulit bukan? Selain syarat prosesnya mudah, biaya pengurusan UD juga murah. Kalau berbicara mengenai biaya, pengurusan Usaha Dagang (UD) tentunya berbeda-beda sesuai Biro Jasa. Besar kecilnya biaya tergantung dari kepengurusan. Di AMANAH JASA hanya Rp.800.000,- Proses pendirian UD dijamin mudah dan cepat. Tidak hanya itu bagi perintis usaha baru akan mendapatkan paket yang memuaskan seperti mendapatkan konsultasi secara gratis terkait usaha yang ingin dirikan baik referensi nama usaha dagang baik alur-alur dalam proses pembuatan Usaha Dagang (UD) bagi pelaku bisnis yang masih pemula. Prosedur pendirian UD di Biro Jasa AMANAH JASA sendiri pembuatannya kurang lebih dari tiga minggu. Pendirian usaha dijamin lengkap, tidak repot, mudah dan juga sistem pembayaran dalam proses pendirian UD di AMANAH JASA juga terbilang sangat fleksibel. Bagi anda pelaku bisnis tidak perlu khawatir karena pelayanan yang diberikan sangat cepat.
Kami merupakan biro jasa pengurusan perizinan terbaik dan juga professional dalam hal melayani kepuasan para pelanggan.