Dalam memilih bentuk usaha yang akan digunakan, sangat penting untuk mengenal secara detail yang paling tepat dan sesuai dengan bisnis yang akan dijalankan. Baik mendirikan PT maupun CV tentu akan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Hal tersebut wajib dipelajari secara khusus agar semua ketentuan serta aturan di dalamnya dapat bisa dipahami.
PT (Perseroan Terbatas) merupakan perusahaan berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis di dalam UU No. 40 Tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas. PT (Perseroan Terbatas) menjadi badan usaha paling banyak digunakan di Indonesia. PT (Perseroan Terbatas) dapat digunakan untuk skala kecil, skala menengah atau skala besar sekalipun. Sementara CV (Perseroan Komanditer) yakni bukan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Ketentuan Pendirian
Untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang terlibat dalam pendiriannya. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri. Untuk Perseroan Komanditer (CV) tidak memungkinkan WNA sebagai pendirinya. Sama seperti PT, butuh minimal 2 (dua) orang WNI terlibat dalam pendirian CV.
Pemakaian Nama Perusahaan
PT (Perseroan Terbatas) untuk pemakaian nama telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
- Nama Perseroan harus didahului dengan frasa Perseroan Terbatas atau disingkat PT.
- Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia, hal tersebut trelah diatur dalam PP No 26 Tahun 1998.
CV (Perseroan Komanditer) sendiri tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut. Artinya, nama Perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.
Modal Perusahaan
       Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) untuk modal usaha yang digunakan sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 dimana disebutkan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut :
- Modal dasar minimal RP. 50.000.000 kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
- Dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor para pendiri perseroan selaku pemegang saham perseroan.
Dalam pendirian CV, hal tersebut ini tidak diatur dengan ketentuan khusus. Tidak disebutkan besaran modal dasar yang wajib dimiliki dan juga disetorkan pendirinya. Tidak ada sistem kepemilikan saham dalam CV. Besarnya modal awal juga tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal ditentukan dan dicatat secara mandiri pendiri perusahaan. Terkait dengan bukti penyetoran modal yang dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, bisa diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
- PT nonfasilitas meliputi kegiatan usaha Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan, dan Jasa.
- PT usaha khusus yang meliputi berbagai kegiatan usaha, seperti Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, dan Pelayaran.
- CV memiliki keterbatasan dan hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu saja, seperti Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) sampai dengan Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan juga Jasa.
Kepengurusan
Untuk PT (Perseroan Terbatas) harus memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Khusus perseroan terbuka, diwajibkan untuk memiliki minimal 2 (dua) orang anggota direksi. Apabila ternyata Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, satu di antaranya dapat diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama. Dalam PT, pengurus juga dapat menjadi seorang pemegang saham, kecuali hal tersebut telah diatur secara khusus sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT, akan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara kepengurusan di dalam CV akan dilakukan minimal 2 (dua) orang, yakni Pesero Aktif dan Pesero Pasif. Pendirian PT membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab proses ini harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Sementara pada CV (Perseroan Komanditer), pendiriannya dapat berjalan dengan lebih singkat.
Apabila anda butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaan anda sendiri? Konsultasi bersama kami : whatsapp ke AMANAH JASA dan dapatkan tawaran khusus secara langsung!