LANGKAH MENGURUS SIUJK MELALUI OSS

LANGKAH MENGURUS SIUJK MELALUI OSS

LANGKAH MENGURUS SIUJK MELALUI OSS

LANGKAH MENGURUS SIUJK MELALUI OSS – Jika kamu adalah seorang pengusaha dalam bidang kontruksi atau kamu memiliki cita-cita untuk menjadi seorang pengusaha konstruksi, maka ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan. Salah satunya adalah SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi).

Namun tahu kah kamu bahwa SIUJK juga dapat kamu urus melalui situs OSS (Online Single Submission)? Salah satu situs yang di usung oleh pemerintah dan di resmikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution pada Juli 2018 lalu.

Lantas apa kiranya langkah mudah yang bisa kamu lakukan jika ingin mengurus SIUJK melalui OSS? Simak baik-baik artikel kali ini, ya!

Pengertian SIUJK

SIUJK adalah kependekan dari Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi yang di keluarkan secara resmi oleh pemerintah. Surat ini sebagai tanda bahwa suatu badan usaha konstruksi tersebut telah memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengerjakan proyek konstruksi.

Cara Memperoleh SIUJK

SIUJK di keluarkan oleh pemerintah. Jadi untuk memperoleh SIUJK, kamu harus terlebih dahulu mengajukannya ke pemerintah. Nah, pengajuan SIUJK saat ini dapat dilakukan melalui situs OSS (Online Single Submission).

Kamu bisa mulai mengakses situs resmi OSS melalui https://oss.go.id dan melengkapi beberapa persyaratan yang di perlukan seputar pengurusan SIUJK. Namun sebelum itu, kamu harus mendaftarkan diri di situs tersebut.

Bukan hanya itu, kamu juga harus memastikan bahwa badan usaha yang kamu miliki sudah terdaftar di Kemenkumham. Mengapa demikian? Tentu agar proses pendaftaran diri kamu di situs OSS lebih mudah.

Prosedur Mengurus SIUJK Melalui OSS
  1. Membuat User-ID pada Sistem OSS

Pada bagian ini, kamu cukup mengklik ā€œDaftarā€ dan mengisi formulir yang telah di sediakan. Perlu kamu perhatikan, ketika kamu mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan) alangkah baiknya jika NIK yang kamu isi dalam formulir tersebut adalah NIK milik penanggungjawab perusahaan.

Begitupun dengan email. Akan jauh lebih baik jika email yang di sertakan saat proses pendaftaran OSSĀ  adalah email milik perusahaan.

  1. Cek Email Kamu

Setelah kamu berhasil mendaftarkan diri kamu, sistem OSS akan mengirimkan 2 email kepada akun email kamu. Email ini berisi aktivasi dan data akses akun OSS kamu.

  1. Login ke Sistem OSS

Langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah login ke sistem OSS menggunakan User-ID yang baru kamu buat.

Syarat Mengajukan SIUJK

Dokumen standar yang harus kamu siapkan untuk mengajukan pengurusan SIUJK adalah Akta Pendirian CV/PT, SKT dari Kemenkumham, NIB, NPWP Perusahaan dan PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Jika kamu adalah pengusaha yang jenis badan usahanya berupa jasa konstruksi, maka kamu juga di anjurkan untuk terlebih dahulu bergabung dengan Asosiasi Jasa Konstruksi di daerah kamu. Hal ini di buktikan dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) asosiasi yang harus digunakan nantinya.

Memilih asosiasi pun tidak bisa sembarangan. Kamu harus memastikan bahwa asosiasi yang kamu ikuti adalah asosisasi yang sudah terakreditasi secara nasional oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

Jika tidak memiliki akreditasi dari LPJK, biasanya KTA yang kamu miliki tidak akan dapat digunakan untuk pengurusan Sertifikasi Tenaga Ahli/Terampil dari LPJK.

Mengapa harus terakreditasi? Sebab hal ini akan memberikan jaminan mutu bahwa kemampuan konstruksi kamu di akui secara nasional dan dapat di pertanggungjawabkan.

Nah kamu dapat mengakses Daftar Asosiasi Pengusaha Jasa Kontruksi yang terakreditasi melalui laman resmi LPJK yakni www.lpjk.net.

Langkah-langkah Pengajuan SIUJK

Secara garis besar, pengajuan SIUJK memiliki 3 tahap. Yakni Sertifikasi Tenaga Ahli/Terampil, Sertifikasi Badan Usaha dan IUJK OSS.

Sertifikasi Tenagah Ahli/Terampil (SKA/SKT) dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) di selenggarakan oleh LPJK. Sedangkan SIUJK diurus melalui OSS sebagaimana yang telah di sebutkan kami sebelumnya.

Nah! Berikut ini merupakan dokumen-dokumen yang di perlukan untuk mengurus SIUJK melalui OSS:

  1. Semua dokumen yang di butuhkan ketika mengurus SBU (Sertifikasi Badan Usaha)
  2. SBU (Sertifikasi Badan Usaha)
  3. SPPL (Surat Kesanggupan Memanfaatkan dan Mengelola Lingkungan Hidup)
  4. Surat izin tetangga depan, belakang, kanan dan kiri (UUG dan HO)
  5. Foto perusahaan (plang, eksterior, interior)
  6. IMB dan bukti pembayaran PBB Kantor (jika kantor milik sendiri)
  7. Perjanjian sewa bangunan, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik bangunan dan fotokopi KTP (jika kantor sewaan)

Bukan hanya itu, kamu juga harus memastikan bahwa kamu memiliki dokumen bentuk softcopy agar proses pengurusan SIUJK melalui sistem OSS yang kamu lakukan berjalan dengan lancar. Setelah submit,Ā  cukup menunggu panggilan dari pihak OSS untuk kemudian audiensi pengambilan SIUJK.

Jadi sampai sini sudah paham bukan bagaimana cara mengurus SIUJK melalui OSS? Cukup mudah dan tidak berbelit-belit. Selain itu kamu juga bisa mengaksesnya dimana saja dan kapan saja.

Namun jika kamu masih merasa kesulitan dalam mengurus SIUJK melalui OSS, maka kamu bisa mempercayakannya pada JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? SebabĀ JASAMURAĀ merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, jika kamu kesulitan, atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus SIUJK, maka kamu bisa mempercayakan JASAMURA. Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: URUS PERIZINAN USAHA IMPORTIR

NARAHUBUNG
  • WhatsApp:Ā 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top