Langkah-langkah Mengurus Perizinan Usaha

LANGKAH-LANGKAH MENGURUS PERIZINAN USAHA

Langkah-langkah Mengurus Perizinan Usaha — Acapkali pengusaha malas mengurus perizinan usaha karena merasa di rugikan dalam segi estimasi waktu.

Mengapa demikian? Sebab sistem birokrasi dalam mengurus perizinan usaha yang di kenal berbelit-belit, terlempar kesana-kemari, sekaligus berbagai kendala merumitkan lainnya.

Tapi apakah Anda tahu apa saja langkah-langkah yang di perlukan dalam mengurus perizinan usaha? Jika belum tahu, berikut ini akan kami jelaskan secara tuntas. Simak baik-baik ya!

Kelengkapan Berkas

Saat mengurus perizinan usaha, langkah pertama yang akan Anda temui adalah Anda akan di minta untuk melengkapi berkas-berkas yang di perlukan dalam proses mengurus perizinan usaha.

Proses Pengajuan Nama Perusahaan ke Notaris

Setelah Anda selesai melengkapi berkas-berkas yang di butuhkan, selanjutnya berkas-berkas Anda akan di ajukan pada Notaris setempat.

Biasanya proses pengajuan ini terjadi jika Anda mengurus perizinan usaha CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) atau PT (Perseroan Terbatas).

Proses Pembuatan Draft Akta Minuta dari Notaris

Selanjutnya adalah pembuatan draft akta minuta dari Notaris.

Tanda Tangan Akta Minuta

Setelah melewati proses pembuatan draft akta minuta, Anda akan tiba pada proses tanda tangan akta minuta. Di proses ini, Anda harus siap meluangkan waktu ya!

Akta Notaris + SK (Surat Keterangan)

Seusai tanda tangan, biasanya pihak Notaris akan memberikan Anda dokumen berupa Akta Notaris dan SK (Surat Keterangan).

Pendaftaran NPWP Perusahaan

Jika semua proses sudah selesai, pada umumnya langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.

Proses Pembuatan NIB & SIUP

Langkah terakhir yang akan Anda lalui dalam mengurus perizinan usaha yakni proses pembuatan NIB & SIUP.

Jika proses ini telah Anda lalui, maka Anda bisa mengantongi perizinan usaha!

Mudah sekali, bukan?

Namun jika Anda masih mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan usaha, maka Anda tidak perlu khawatir! Sebab JASAMURA bisa membantu Anda untuk mengurus perizinan usaha.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: Anda Harus Tahu! Ini Jenis-jenis Surat Izin Usaha

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top