- Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
- Syarat Jasa Pengurusan UD di Semarang:
– Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
– 8 lembar materai Rp. 6.000,-
– Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan mengenai alamat UD/Usaha Perorangan ASLI
– Copy Surat Kepemilikan Tempat Usaha (Sertifikat/Petok D/Jual Beli)
– Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab
– Neraca Perusahaan
– Copy PBB terakhir Tempat Usaha (jika modal di bawah 200 juta)
– Foto tampak depan dan Tempat Usaha (jika modal di bawah 200 juta)
- Biaya Jasa Pengurusan UD di Semarang:
Rp. 800.000, –
Lama Proses + 15 hari kerja