Syarat Pengurusan Ijin Usaha Event Organizer (EO) Surabaya :
- Fc KTP Para Pendiri Perusahaan
- Fc NPWP Penanggung Jawab / Direktur
- Fc Akte Lengkap Perusahaan &SK Menkumham
- Fc NPWP & SKT Perusahaan
- Fc Domisili Perusahaan
- Fc Sertifikat Tempat Usaha atau Fc Surat Perjanjian Sewa
- Fc IMB Kantor/Gedung Tempat Usaha (Tidak Boleh IMB Rumah)
- Fc SPPL atau UKL-UPL Tempat Usaha
- Dokumen tambahan lain (Sesuai Bidang Usaha Perusahaan)
Untuk biaya Jasa Pengurusan Ijin Usaha Event Organizer (EO) Surabaya, bisa klik disini
Lama Proses + 3 Minggu bila persyaratan lengkap.