Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan makasimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.
Syarat Jasa Pendirian CV Surabaya :
- Menyiapkan nama CV (Kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
- Pass Photo penanggung jawab/direktur 4×6 berwarna 4 lembar.
- Copy KTP para pendiri (minimal 2 orang bisa suami istri).
- Copy NPWP Pribadi penanggung jawab/direktur
- Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
- 8 lembar Materai Rp. 6.000,-
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Surabaya lengkap :
- Pemesanan nama CV.
- Akte pendirian CV dari Notaris,
- SK Menteri Kehakiman & HAM.
- NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
- SIUP dan TDP.
Biaya Jasa Pendirian CV Surabaya :
Rp. Klik disini,-
Lama Proses 3 Minggu. (Untuk harga percepatan klik disini)