Untuk Paket Urus Pendirian CV Kabupaten Mojokerto, meliputi :
Akte Notaris, SK Menkumham, NPWP Perusahaan, SIUP, NIB (Nomor Induk Berusaha).
Syarat Urus Pendirian CV Kabupaten Mojokerto :
1. Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
2. Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
3. Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
4. Stempel CV (Kami pinjam sementara)
5. 8 lembar materai Rp. 6.000,-
Biaya Urus Pendirian CV Kabupaten Mojokerto :
Rp 2.500.000,- (proses 21 hari kerja).