Merek : Adalah tanda yang berupa Nama, Gambar/Logo, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa, yang diberikan atas permohonan yang diajukan terlebih dahulu (first to file).
Persyaratan/Dokumen yang diperlukan jika permohonan atas nama perorangan:
- Nama & alamat pemohon/pemilik merek
- Fotocopy KTP Pemohon.
- Etiket Merek yang akan didaftarkan (Gambar atau Logo merek dapat dikirimkan via email)
- Jenis KELAS termasuk uraian barang/produk atau layanan/jasa yang akan didaftarkan
- 6 lembar Materai Rp. 6.000,-
- Menandatangani formulir yang diperlukan
Persyaratan/Dokumen yang diperlukan jika permohonan atas nama Badan Usaha:
- Nama & alamat kedudukan Badan Usaha
- Fotocopy KTP Direktur dan Para Pendiri lainnya
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- 3 Bendel Fotocopy Akte Badan Hukum yang telah dilegalisir oleh Notaris ( Apabila pemohon Badan Hukum ).
- Etiket Merek yang akan didaftarkan (Gambar atau Logo merek dapat dikirimkan via email)
- Jenis KELAS termasuk uraian barang/produk atau layanan/jasa yang akan didaftarkan
- 6 lembar Materai Rp. 6.000,-
- Menandatangani formulir yang diperlukan
Biaya permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa:
1> Pemeriksaan Pendahuluan:
A. Pemeriksaan untuk 1 merek 1 kelas, DP Pertama : Rp. 1.000.000
perkiraan waktu: +/- 14 hari kerja.
2> Pengajuan Permohonan Merek (persiapan s/d menerima tanda terima resmi):
A. – DP Kedua : Rp. 2.500.000 / Merek / Kelas (max 10 jenis uraian barang/jasa)
B. – Pengambilan Agenda Merek. Pelunasan : Rp. 1.000.000
B. – Pengambilan Agenda Merek. Pelunasan : Rp. 1.000.000
Perkiraan waktu menerima tanda terima (No Agenda) resmi dari Dirjen HKI : +/- 25 hari kerja.
Perkiraan waktu sejak pengajuan permohonan merek s/d penerbitan SERTIFIKAT,
tanpa adanya Keberatan/Oposisi: +/- 36 bulan.
Biaya Pengambilan Sertifikat : Rp. 500.000,-
Lama Perlindungan Merek adalah 10 Tahun dari Pendaftaran dan bisa Diperpanjang
Sanksi Pelanggaran : Pidana Penjara maksimal 5 (Lima) Tahun
Denda Pelanggaran : Maksimal Rp. 1.000.000.000,-
Sanksi Pelanggaran : Pidana Penjara maksimal 5 (Lima) Tahun
Denda Pelanggaran : Maksimal Rp. 1.000.000.000,-