Jasa Mendirikan SIUJPT Kota Batu

SIUJPT

Belum lama ini Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Dengan diterbitkannya Peraturan baru ini, maka setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi diwajibkan melakukan penyesuaian/pembaharuan izin usaha SIUJPT nya mengikuti peraturan ini.

Bahwa dalam mendorong kemudahan iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan tranportasi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Itulah pertimbambangan yang  tertuang Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub 49 Tahun 2017) huruf a dan b tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Dengan terbitnya peraturan baru ini,  maka Permenhub sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Beberapa peraturan menteri yang mengatur tentang SIUJPT yaitu : Permenhub No. 74 Tahun 2015, Permenhub No. 78 Tahun 2015 perubahan, Permenhub No. 146 Tahun 2015 perubahan kedua, Permehub No. 12 Tahun 2016 perubahan ketiga, Permenhub 130 Tahun 2016 perubahan ke empat.

Di Permenhub 49 Tahun 2017  ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan izin usaha JPT yaitu :

Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Syarat Izin  SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit U$$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 9.Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI
  11. 10Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× Hubungi Kami Sekarang