TDUP
Bagi Anda yang berminat untuk membuka usaha di bidang pariwisata, Nah, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuka usaha tersebut. Salah satunya adalah anda memiliki sebuah kewajiban untuk memiliki surat izin yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau yang biasa disingkat dengan TDUP. Nah, anda wajib mengetahui apabila katika memiliki surat izin TDUP sangat penting bagi pengusaha pariwisata loh. Sebab, dikarenakan TDUP merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha pariwisata yang nantinya akan anda jalani kedepannya.
Untuk mendapatkan surat izin TDUP sendiri, para pengusaha pariwisata haruslah melakukan pendaftaran usaha pariwisata yang dimilikinya. Pendaftaran usaha pariwisata tersebut ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Akan tetapi, apabila lokasi usaha pariwisata terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP provinsi dimana lokasi usaha pariwisata tersebut berada.
Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini diatur pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. Adapun jenis usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, pengelolaan pemandian air panas alami, jasa transportasi wisata, biro perjalanan wisata, restoran, kafe, hotel, vila, karaoke, spa, dan sebagainya.
Lalu bagaimana tahapan dalam melakukan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP?
Mengajukan permohonan pendaftaran
Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan, yang meliputi:
bagi usaha perseorangan :
- fotokopi KTP
- fotokopi NPWP
- perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.
bagi badan usaha :
- akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
- fotokopi NPWP
- perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata.
bagi UMKM :
- fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terdapat perubahan)
- fotokopi NPWP
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Setelah mendapatkan TDUP, jika dalam usaha pariwisatanya terdapat perubahan, maka pengusaha pariwisata yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutakhiran TDUP kepada PTSP secara tertulis.
TDUP yang telah diterbitkan untuk suatu usaha pariwisata dapat dicabut jika pengusaha pariwisata terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian tetap kegiatan usaha, atau pengusaha pariwisata tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan, atau pengusaha pariwisata menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata atau pemutakhiran TDUP.
AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.
Syarat TDUP :
- Sertifikasi yg dimiliki
- 2.fc ktp pemohon
- 3.fc akte pendirian+pengesahan
- 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
- 5.fc npwp perusahaan
- 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
- 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL
Biaya Rp 4.000.000
Proses kurang lebih 1 bulan
Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.
Jasa kami lainnya meliputi :
Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP, PT
Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP
Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT
Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)
Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)
Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)
Jadilah salah satu yang berkonsultasi kepada kami.