CARA MENDIRIKAN UD KABUPATEN LAMONGAN

Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
 
Syarat Jasa Pendirian UD Lamongan :
  • Copy KTP dan NPWP Pribadi penanggung jawab (wajib 1 orang)
  • Copy Surat Pemilikan Tempat Usaha (Sertifikat/Petok D/Jual Beli)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan mengenai alamat UD
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-
 
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Lamongan :
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Biaya Jasa Pendirian UD Lamongan :
Tanpa Akte Notaris : Rp. 1.500.000,-
Bila diperlukan atau dengan Akte Notaris : Rp. Klik disini,-

Lama Proses + 2 Minggu. (Untuk percepatan klik disini)

Atau langsung chat marketing kami :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× Hubungi Kami Sekarang