Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Syarat Jasa Pendirian UD Kabupaten Blitar :
- Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
- 6 lembar materai Rp. 6.000,-
- Surat Domisili Usaha dari Lurah/Kepala Desa
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kabupaten Blitar :
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Biaya Jasa Pendirian UD Kabupaten Blitar :
Rp. 1.200.000,-
Lama Proses + 2 Minggu. (Untuk percepatan klik disini)
Lama Proses + 2 Minggu. (Untuk percepatan klik disini)