Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu pemilik, yang sahamnya dimiliki oleh satu pemilik, tidak ada pemisahan antara kekayaan pemilik dan kekakaan usaha karena dimiliki sendiri, dan apabila usaha tersebut mengalami kebangkrutan maka, si pemilik juga ikut andil dalam kebangkrutan tersebut. Karena saham dimiliki sendiri dan biaya segala rupa dimiliki oleh perseorangan maka tidak ada yang berhak mengatur pemilik UD, sehingga segaal bentuk hukum dan peraturan yang berlaku tergantung pemilik UD. Jadi apa perbedaan UD yang dimaksuda pada tulisan ini dan usaha sendiri atau berwiraswatsa, tujuannya adalah agar usaha dagang anda memiliki identitas usaha, namun UD bukanlah suatu badan hukum.
Perbedaan Usaha Dagang dan Perseroan terbatas terdapat pada kepemilikannya apabila UD dimiliki oleh perseorangan sedangkan PT dimiliki oleh minimal dua orang. Dalam hal hukum PT merupakan Badan Hukum sedangkan UD bukanlah Badan Hukum, tanggung jawab pemilik UD juga tidak terbatas hingga sampai ke harta pribadi apabila ada hutang-hutang perusahaan, sementara PT terbatas pada saham yang dimiliki dan pada modal yang kita setorkan. Dan yang terpenting adalah syarat perizinan usaha dagang lebih mudah daripada syarat mendirikan PT. UD juga belum diatur dalam undang-undang  khusus, namun sudah diakui keberadaanya oleh masyarakat.
Saat ini banyak usaha UKM yang mendirikan UD (usaha dagang) sesuai dengan kebutuhan mereka. Usaha dagang memiliki beberapa keuntungan diantaranya adalah :
- Mudah dijalankan maksudanya adalah pemilik usaha adalah individual maka segala apapaun yang berada pada usaha dagang dikendalikan langsung oleh tangan pemilik
- Memiliki kekuasaan. Keuntungan dari Usaha Dagang (UD) sendiri adalah karena hasil jerih payah dari si pemilik UD maka keuntungan yang didapat dari UD langsung masuk ke tangan si pemilik UD
- Dari segi perizinan usaha, UD tidak perlu banyak perizinan usaha, hanya memiliki 4 tahp yang akan djelaskan pada bagian syarat mendirikan usaha dagang yang tertera di bagian bawah.
Namun, disamping memilki keuntungan, UD (Usaha Dagang) juga memilki keterbatasan, walaupun dimiliki sendiri memiliki kemudahan dan kekuasaan di dalamnya, namun segala keperluan yang berkaitand engan finansial ditanggung seluruhnya oleh sang pemilik termsuk dengan menjadikan hartanya sebagia jaminan dalam hutang-hutang perusahaan. Namun, apabila pemilik dapat memenage semuanaya dengan baik maka segala keterbatasan ini akan tertututpi dengan keuntungan yang didapat.
Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak dibuat di depan Notaris, namun jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa :
Syarat Jasa Pendirian UD :
- Pass Photo penanggung jawab 4×6 berwarna 4 lembar,
- Copy KTP dan NPWP Pribadi (Kalau ada).
- Copy Sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha (khusus sidoarjo dan gresik).
- Surat Domisili Usaha dari kelurahan (khusus sidoarjo dan gresik).
- 6 lembar materai Rp. 6.000,-
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD :
- SIUP dan TDP.
Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan Usaha Dagang, maka anda dapat menghubungi kami :