Bagi anda yang ingin mendirikan perusahaan namun modalnya kurang dari Rp50 juta, maka disarankan untuk anda mendirikan Comanditaire Venootschap atau lebih dikenal dengan CV. cara dan syarat mendirikan CV sekarang sudah jauh lebih mudah apabila dibandingkan ketika mendirikan PT.
Lalu bagaimanakah cara dan syarat mendirikan CV ?
Untuk syarat mendirikan CV yang pertama adalah dengan melengkapi syarat-syarat sebelum datang ke kantor notaris Seperti :
- Siapkan calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
- Tentukan tempat kedudukan dari CV
- Tentukan siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif dan siapa yang akan bertindak sebagai persero diam.
- Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut
Kemudian daftarkan ke Pengadilan Negeri Setempat
Sebenarnya cukup dengan akta notaris saja, CV dapat dibilang telah diberdiri. Namun untuk memperkuat status pendirian CV anda maka sebaiknya anda langsung mendaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat dengan membawa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Dalam pendirian CV ada 3 proses tahapan yang harus dilalui yaitu :
- Tahap pertama adalah pembuatan akta pendirian di hadapan notaris.
- Mendaftarkan akta pendirian CV pada pengadilan negeri dimana CV tersebut didirikan.
- Pengumuman pendirian CV pada berita negara Republik Indonesia.
Untuk Memperkuat Pendirian CV maka lengkapi surat-surat sebagai syarat mendrikan CV terbaru seperti berikut ini :
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Selain itu, adapula Cara Mendirikan CV yang juga anda Perlu Melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Fotocopy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
- Fotocopy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
- Fotocopy NPWP pribadi direktur / penanggung jawab perusahaan
- Fotocopy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha,
- jika milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB th terakhir
- jika sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
- Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
- Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Itulah langkah cara dan syarat mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya dengan mudah. Perlu diketahui, pendirian CV tidak memerlukan pengesahan dari menteri hukum dan HAM sehingga banyak nama CV yang sama. Semoga memberikan pencerahan
Proses perijinan sebenarnya cepat hanya membutuhkan 3 minggu kerja dengan catatan dokumen pendukung telah selesai diurus. Biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan pendirian berkisar antara 2 juta rupiah – 2,5 juta rupiah. Oleh karenanya pada saat pemilihan jenis usaha, disarankan untuk mempertimbangkan secara matang-matang sehingga kejadian yang tidak diinginkan dapat dihindari. Terlebih kini banyak pengurusan dokumen yang bisa diselesaikan lewat layanan online yang telah disediakan oleh pemerintah sehingga proses pengurusannya lebih cepat.
Kami Biro jasa yang berdomisili di Jawa Timur dan telah memiliki berbagai cabang di kota-kota besar dapat menjadi solusi anda untuk mengurus perizinan legalitas badan usaha anda. Biro jasa kami mengkedepankan kepuasan pelanggan.
Untuk informasi dan konsultasi :