Cara dan Syarat Mendirikan CV di Wilayah Blitar

Jasamura menyediakan layanan lengkap untuk membantu Anda mendirikan Perseroan Terbatas (PT) secara legal, cepat, dan efisien. Dapatkan kemudahan dalam setiap proses pendirian PT bersama kami.

Bagi anda yang ingin mendirikan perusahaan namun modalnya kurang dari Rp50 juta, maka disarankan untuk anda mendirikan Comanditaire Venootschap atau lebih dikenal dengan CV. Cara dan syarat mendirikan CV sekarang sudah jauh lebih mudah apabila dibandingkan ketika mendirikan PT.

Lalu bagaimanakah cara dan syarat mendirikan CV ?

Untuk syarat mendirikan CV yang pertama adalah dengan melengkapi syarat-syarat sebelum datang ke kantor notaris. Seperti :

  1. Siapkan nama cadangan yang akan digunakan oleh CV tersebut
  2. Tentukan tempat kedudukan dari CV
  3. Tentukan siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif dan siapa yang akan bertindak sebagai persero diam.
  4. Maksud, tujuan, bidang usaha yang spesifik dari CV tersebut

Kemudian daftarkan ke Pengadilan Negeri Setempat

Sebenarnya cukup dengan copy akta notaris saja, CV dapat dibilang telah diberdiri. Namun untuk memperkuat status pendirian CV anda maka sebaiknya anda langsung mendaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat dengan membawa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Copy KTP dan Copy NPWP para pengurus atas CV yang bersangkutan.

Dalam pendirian CV ada 3 proses tahapan yang harus dilalui yaitu :

  1. Tahap pertama adalah pembuatan akta pendirian di hadapan notaris.
  2. Mendaftarkan akta pendirian CV pada pengadilan negeri dimana CV tersebut didirikan.
  3. Pengumuman pendirian CV pada berita negara Republik Indonesia.

Untuk Memperkuat Pendirian CV maka lengkapi surat-surat sebagai syarat mendrikan CV terbaru seperti berikut ini

  1. Surat Ijin Usaha Perdagangan(SIUP)
  2. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
  3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Selain itu, adapula Cara Mendirikan CV yang juga anda Perlu Melampirkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Fotocopy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
  2. Fotocopy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
  3. Fotocopy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha,
    a. jika milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
    pelunasan PBB th terakhir
    b. jika sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
    perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
    (Pph) oleh pemilik tempat. Jika berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
  4. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
    tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
  5. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Itulah langkah cara dan syarat mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya dengan mudah. Perlu diketahui, pendirian CV tidak memerlukan pengesahan dari menteri hukum dan HAM sehingga banyak nama CV yang sama. Semoga memberikan pencerahan

Proses perijinan sebenarnya cepat hanya membutuhkan 2 minggu kerja dengan catatan dokumen pendukung telah selesai diurus. Biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan pendirian berkisar antara 2 juta rupiah – 2,5 juta rupiah. Oleh karenanya pada saat pemilihan jenis usaha, disarankan untuk mempertimbangkan secara matang-matang sehingga kejadian yang tidak diinginkan dapat dihindari. Terlebih kini banyak pengurusan dokumen yang bisa diselesaikan lewat layanan online yang telah disediakan oleh pemerintah sehingga proses pengurusannya lebih cepat.

Kami Biro jasa yang berdomisili di Jawa Timur dan telah memiliki berbagai cabang di kota-kota besar dapat menjadi solusi anda untuk mengurus perizinan legalitas badan usaha anda. Biro jasa kami mengkedepankan kepuasan pelanggan.

Untuk informasi dan konsultasi :



Pendirian UD

#TermurahSeIndonesia
Rp 350 Rb
  • NIB OSS
  • Akun OSS
Kredibel

Pendirian PT

#TermurahSeIndonesia
Rp 6,4 Jt
  • Akta Notaris PT
  • SK Kemenkumham
  • NIB OSS
  • NPWP PT

Pendirian CV

#TermurahSeIndonesia
Rp 2,4 Jt
  • Akta Notaris CV
  • SK Kemenkumham
  • NIB OSS
  • NPWP CV
Scroll to Top
× Hubungi Kami Sekarang