Buat kalian yang baru mulai usaha, apalagi usaha kuliner, pasti pernah mendengar yang namanya izin PIRT. Sekarang ini semua bahan olahannya sudah ada label dari DINKES & Halal MUI di masing masing produk kemasannya. Jadi apa izin PIRT ? Izin PIRT atau sering juga disebut PIRT, dibutuhkan oleh pengusaha UMKM supaya bisa menjual produk makanannya secara legal. Untuk mendapatkan PIRT sebenarnya tidak sulit, gampang. Tapi biasanya para pengusaha apalagi yang masih kelas UMKM ini kurang informasi, dan tidak tau bagaimana cara mengurusnya.
Apa itu Pangan Produksi? Atau PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). Pangan Produksi merupakan pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan ecer dan berlabel atau seringkali disebut PIRT. Hal tersebut telah disusun oleh Peraturan Kepala BPOM Nomor Hk. 03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 terkait Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Izin Edar BPOM untuk kategori Pangan memang diwajibkan. Hal tersebut diterbitkan oleh Kepala Badan dalam Pasal 1 Ayat (9) Peraturan Kepala BPOM tahun 2016 mengenai peredaran Pangan Olahan. Untuk P-IRT ketentuannya haruslah memiliki Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT). Sertifikasi tersebut merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi I-PRT diwilayah kerja yang memenuhi syarat pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi P-IRT Pasal 1 Ayat (13) Peraturan Kepala BPOM Hk. 2012. Izin PIRT sendiri adalah Pangan yang dibuat di dalam negeri atau uang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memenuhi ketentuan mengenai Kategori Pangan, misalnya kategori pangan yang terdiri :
- Kategori Pertama yaitu kategori Pangan 01.0. yaitu Produk-produk susu dan analognya.
- Kategori Kedua yaitu kategori pangan 02.0. yaitu lemak, minyak dan emulsi minyak
- Kategori Ketiga yaitu kategori pangan 03.0. yaitu Es untuk dimakan meliputi edible ice, termasuk sherbet dan shorbet contoh : Air minum Dalam kemasan, Minuman beralkohol, Makanan Bayi, Makanan/Minuman yang wajib memenuni syarat SNI dan ditetapkan POM. Semuanya telah dilampirkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) no 21 tahun 2016.
Syarat Cara Jasa Buat PIRT :
Menyiapkan lampiran yang berisi :
- Lampiran hasil uji mutu Air dari Puskesmas terdekat
- Fotocopy KTP pemohon yang berlaku (1 lembar)
- Denah lokasi area produksi (1 lembar)
- Pass Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar
- Desain label/merk yang akan dipakai (2 lembar)
AMANAH JASA Mojokerto menawarkan Jasa Pembuatan PIRT. Untuk prosedur cara buat PIRT di Mojokerto adalah :
STEP 1. Masyarakat Datang ke DKK
- Konsul Produk Pangan yang boleh PIRT
- Kalau sudah daftarkan Produk yang bisa PIRT ke DKK
- Mengikuti Tes PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
- Apabila tidak bisa PIRT akan diarahkan ijin produk pangan ke Badan POM RI melalui Balai Besar POM di Semarang (Produk pangan tetapi tidak masuk klasifikasi PIRT)
STEP 2. Produsen / Pemilik ambil blanko PIRT ke Kantor DPMPTSPNaker
- Setelah mengikuti tes PKP Produsen/Pemilik ke Kantor
DPMPTSPNaker mengambil blanko PIRT dan mengisi blanko
tersebut sesuai dengan format yang tersedia
STEP 3. Lampirkan Berkas Yang diminta Pihak DPMPTSPNaker
- Selanjutnya lampiri blanko tersebut dengan berkas sesuai
dengan persyaratan yang ada di DPMPTSPNaker.
Seperti :
1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotocopy Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
3. Label Pangan
4. Fotocopy Surat Izin Usaha Mikro dari Kecamatan Setempat
Jadi siapkan berkasnya juga ya.
STEP 4. Visitasi oleh tenaga kesehatan ke tempat
produksi
Setelah berkas masuk, tindak lanjut dari tenaga kesehatan
melakukan visitasi/survei ke tempat produksi sesuai dengan
alamat yang didaftarkan. Survey meliputi :
1. Penilaian / Croscek Administrasi
2. Pemeriksaan Sarana dan Lingkungan
3. Pengambilan Sampel untk dilakukan Uji Laboratorium
4. Hasil Sampel akan dikirm ke Labkes
STEP 5. Dinkes Terbitkan Rekom & Nomor PIRT setelah
hasil lab keluar
Kemudian setelah adanya hasil laboratorium, maka Rekomendasi dan Nomor PIRT
diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan dikirim ke DPMPTSPNaker
STEP 6. DPMPTSPNaker Keluarkan Sertifikat PIRT
Terakhir pihak DPMPTSPNaker mengeluarkan sertifikat PIRT
yang berlaku selama 5 Tahun, dan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya, pemilik
/ produsen melakukan perpanjangan
Dikarenakan banyak pelaku UKM yang malas mengurus bahkan kurang memahami prosedur agar usaha/produknya dapat di pasarkan dengan legal maka sekarang ini sudah banyak Biro jasa buat PIRT di Kota Mojokerto. Salah satunya AMANAH JASA. AMANAH JASA solusi perizinan badan usaha yang menawarkan izin :
Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, PT, SIUP dan TDP
Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP dan TDP
Jasa Perubahan Pengurus NIB, UD, CV dan PT
Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)
Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)
Untuk Konsultasi jasa buat PIRT bisa menghubungi Biro Jasa AMANAH JASA :