Cara Buat PIRT Kota Pasuruan

APA ITU PIRT.?

Salah satu nilai jual dalam usaha pangan adalah dengan terdaftarnya usaha tersebut pada Dinas Kesehatan  sebagai lembaga yang paling berwenang dalam urusan uji edar makanan. Konsumen tentu akan merasa lebih ‘aman’ karena produk yang mereka bayar sudah secara legal dikeluarkan izinnya dari pemerintah yang ditunjukkan dengan 15 digit nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Untuk anda yang sedang menekuni usaha rumahan dengan mengusung bahan pangan sebagai produknya, perlu kiranya menjadikan hal ini sebagai prioritas. Selain sebagai komitmen dalam berwirausaha secara total, juga menjadi jaminan bahwa usaha makanan rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan. Keuntungan lainnya adalah dapat membuka peluang kerjasama lebih luas dengan banyak pihak untuk memasarkan produk yang kita jual.

Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan / keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT yang sekarang berjumlah 15 digit, untuk yang lama 12 digit. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja. Lama pengurusan PIRT 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung masing-masing kotamadya/kabupaten.

Syarat Pengurusan Ijin Industri Pangan (PIRT) :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, sebanyak 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Proses selanjutnya adalah pengisan formulir pendaftaran yang dilanjutkan dengan survei yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan untuk datang ke lokasi tempat produksi atau pembuatan makanan kecil yang didaftarkan.

Bila survey lokasi dapat dilalui dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Namun apabila ada kendala dalam survei maka pihak yang mendaftar harus memperbaiki dulu lokasi produksi dan nanti dapat ditinjau kembali oleh Dinas Kesehatan.

Selain survei Dinas Kesehatan juga memberikan penyuluhan kepada pengusaha mengenai pengawetan makanan yang benar dan bagaimana cara menulis nomor registrasi beserta informasi lainnya. Penyuluhan ini biasanya dilakukan apabila peserta mencapai 20 orang.

Penyuluhan ini bermanfaat untuk menambah ilmu mengenai cara produksi makanan yang aman dan benar, termasuk pemakaian bahan pengawet, sanitasi hingga bahan tambahan dalam produk makanan olahan.

Sertifikat yang nantinya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan ada dua, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Lama pengurusan PIRT biasanya mencapai satu minggu hingga tiga bulan tergantung dari masing-masing kota atau kabupaten.

Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:

  1. Susu dan hasil olahannya
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
  3. Makanan kaleng
  4. Makanan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Ingatlah untuk mencantumkan nomor PIRT yang sudah diterima pada kemasan produk. Dengan begitu, anda juga dapat berkerjasama dengan banyak pihak dalam memasarkan produk ke tangan konsumen.

Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga, maka anda dapat menghubungi kami :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
× Hubungi Kami Sekarang