Indonesia adalah negara hukum diamana aturan-aturanĀ yang ditetapkan oleh UUD harus dipatuhi apabila tidak ditaati maka akan berdampak. Kosekuensi dari tidak menaati peraturan akan dikenakan sanksi. Tidak terekcuali bagi sebuah perusahaan. Salah satu bentuk menaati hukum yaitu perusaahn harus melegalkan usahanya. Legalitas Perusahaan yang dimaksud yakni berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala hal maupun kegiatan usaha yang dijalankan beserta elemen-elemen yang terlibat didalamnya. Legalitas tersebut yaitu TDP.
TDP merupakan bukti suatu badan usaha yang telah melakukan kewajiban yaitu mendaftarkan perusahaan sebagaimana telah tercantum dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa : setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dilakukan oleh pemiliki badan usaha atau dapat diwakilkan melalui surat kuasa secara sah. Pentingnya TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yakni menjadi suatu hal yang penting bagi pemerintah ketika melakukan pembinaan, pengawasan juga pengarahannya sebagai usaha yang sehat. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, PT, CV, Yayasan, Firma dll sebagai bukti legalitas perusahaan
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pengurus badan usaha yang mana akan berlaku selama badan usaha masih masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 tahun. Selain sebagai bukti bahwa suatu badan tersebut beroperasi, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) juga berguna untuk mencatat segala keterangan dari suatu perusahaan dan juga sebagai sumber informasi resmi bagi pihak yang berkepentingan. Keterangan tersebut mencakup identitas dan juga keterangan lainnya mengenai perusahaan.
TDP (Tanda daftar Perusahaan) pada umumnya dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan. Setelah diserahkan ke kantor pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili badan usaha. Penyelenggara TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sepenuhnya merupakaan tanggung jawab Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan menetapkan kedudukan kantor perusahaan beserta susunan dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.
Sanksi apabila tidak ada legalitas perusahaan terhadap perusahaan/badan usaha yang sudah berdiri namun tidak mendaftarkan perusahaannya maka pelanggaran atas peraturan ini pada pemilik badan usaha akan dikenakan sanksi berupa peringatan, pembatalan bahkan sanksi berupa pidana seperti adanya denda dan kurungan. Dampaknya yang diberikan yakni :
- Sanksi pembatalan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dapat saja dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran badan usaha dipalsukan. Proses pembatan pun dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha yang akan berupa peringatan sebanyak 3 kali kemudian KPP akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP.
- Sanksi berikutnya, perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban maka akan diancam pidana seperti yang telah disebutkan sebelumnya
- Sanksi pidana pelanggaran baik pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 bulan atau pidana denda sebanyak Rp. 1000.000,- sebagaimana tercantum dalam pasal 34 UUD terkait Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Apabila tindak pidana dalam Pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang dilakukan oleh suatu badan hokum, penuntutan pidana akan dikenalan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuaa dari badan hukum tersebut.
Untuk Konsultasi Gratis dapat menghubungi :