Jasa Perizinan CV Kabupaten Pamekasan

Jasa Perizinan CV Kabupaten Pamekasan

Jasa Perizinan CV Kabupaten Pamekasan — Bingung cari Jasa Perizinan CV yang harganya murah di Kabupaten Pamekasan?

Ya cuma di JASAMURA dong tempatnya!

JASAMURA satu-satunya Konsultan Jasa Perizinan CV yang punya pelayanan LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya pembuatan CV yang tentunya LEBIH MURAH!

Namun sebelum itu, Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu ya apa saja sih kiranya syarat-syarat dari perizinan CV yang harus Anda lengkapi.

Jadi simak dan catat baik-baik rincian syarat perizinan CV yang akan JASAMURA jelaskan di bawah ini ya!

Syarat-syarat Perizinan CV

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 10.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Mudah, bukan? Namun tetap sertakan juga dokumen pendukung lainnya ya! Karena bisa jadi ada tambahan dokumen lain yang perlu Anda cantumkan saat proses pendirian CV berlangsung.

Jasa Perizinan CV di Kabupaten Pamekasan

Nah! Jika semua syarat sudah Anda miliki dan Anda kebetulan pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan yuk langsung saja hubungi JASAMURA di 0813-3566-7876 untuk mengurus perizinan CV.

Kenapa sih harus urus pendirian  di JASAMURA?

Yap! Karena JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!

Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.

Baca Juga: Jasa Perizinan CV Kabupaten Sumenep

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Ingat… jangan tunda-tunda terus urus izin usaha ya!

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0813-3566-7876
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang