Jasa Pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Jasa Pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Jasa Pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba — Perkembangan bisnis waralaba atau yang akrab di kenal franchise memang sedang ramai berkembang.

Tidak hanya di kota-kota besar di Indonesia, perkembangan bisnis waralaba atau franchise juga mulai menyentuh lapisan pengusaha di kota-kota kecil.

Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang waralaba atau franchise juga memerlukan surat izin usaha.

Lantas apakah Anda tahu surat izin usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis franchise Anda? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW adalah bukti pendaftaran perjanjian atau pendaftaran prospektus yang di berikan kepada para pemberi waralaba maupun penerima waralaba.

Masa berlaku STPW adalah 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang dalam jangka waktu yang sama.

Dasar Hukum STPW

Sebagai negara hukum, Indonesia tentu telah menentukan berbagai macam peraturan hukum terkait STPW.

Hal ini sudah terbukti dengan adanya Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007).

Syarat Pembuatan STPW

  • Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan (jika ada perubahan) yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau telah di daftarkan ke instansi yang berwenang, apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Melampirkan pas photo digital terbaru berwarna penanggungjawab (ukuran 4×6)
  • Melampirkan soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/penanggungjawab perusahaan
  • Komposisi barang/bahan baku yang di waralaba, turut di kampirkan

Estimasi Pembuatan STPW di Tahun 2021

Umumnya proses pengerjaan pembuatan STPW akan selesai dalam kurun waktu 7 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan STPW telah terkumpul.

Jasa Pembuatan STPW

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan surat izin usaha apa yang tepat bagi bisnis franchise Anda?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan STPW, terlebih di masa pandemi ini Anda merasa khawatir saat keluar dari rumah, maka Anda bisa mempercayakan proses pembuatan STPW Anda pada JASAMURA!

JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman.

Dengan pelayanan yang LEBIH BAIK, waktu pengerjaan LEBIH CEPAT dan biaya yang LEBIH HEMAT, JASAMURA tentu dengan senang hati akan membantu Anda mengurus pembuatan STPW dalam waktu SINGKAT!

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0878-8466-3500. Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!

Baca: Panduan Lengkap Pendirian Yayasan

HUBUNGI KAMI :
  • WhatsApp: 0878-8466-3500
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang