MANFAAT PENTING NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

MANFAAT PENTING NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

MANFAAT PENTING NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) — Terhitung sejak Mei 2018 pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha yaitu dengan adanya kewajiban membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di landasi dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017.

Kebijakan ini di buat oleh pemerintah untuk memudahkan para pengusaha dalam mengurus perizinan usaha atau dagang yang mereka kelola. Pasalnya dengan membuat NIB, pengusaha jadi tidak perlu lagi repot-repot mengurus segala jenis surat izin usaha seperti SIUP, IUI, TDP dan masih banyak lagi.

Bukan hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) untuk memudahkan akses kepabeanan.

Jadi bisa di katakan, NIB merupakan pengganti surat izin terdahulu yang kini di wajibkan pemerintah untuk di miliki oleh para pengusaha. Bahkan hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Lantas apa saja manfaat penting dari Nomor Induk Berusaha (NIB)? Berikut merupakan pembahasannya!

Manfaat Penting Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Dengan Memiliki NIB, Maka Pengusaha Tidak Perlu Mengurus Izin Usaha Lainnya

NIB merupakan pengganti surat izin terdahulu seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sehingga jika kamu sudah memiliki NIB, kamu tidak perlu repot mengurus kedua izin usaha tersebut sebab SIUP dan TDP dapat di gantikan cukup dengan NIB.

  1. Pengembangan Usaha Lebih Cepat dan Bebas Gangguan

Dengan memiliki NIB, pengembangan usaha akan lebih cepat dilakukan tanpa adanya gangguan atau rasa kekhawatiran karena belum ada legalitas perusahaan. Selain itu memiliki NIB juga akan berdampak pada munculnya kepercayaan konsumen ataupun investor pada perusahaan yang kamu dirikan.

  1. Memudahkan Pinjaman Untuk Pembiayaan Perusahaan

Ketika kamu ingin mengajukan pinjaman atau mencari seorang investor untuk membantu pembiayaan perusahaan kamu, NIB bisa di jadikan sebagai bentuk untuk meyakinkan para investor. Mengapa demikian? Karena NIB termasuk dalam izin usaha, bukti bahwa usahamu legal dan telah di akui secara hukum.

Nah kalau kamu turut melampirkan NIB dalam proses pengajuan pinjaman atau mencari seorang investor, kemungkinan besar hal tersebut dapat mempengaruhi suntikan dana yang perusahaan kamu butuhkan. Apakah di setujui atau justru sebaliknya.

Sampai sini sudah paham bukan betapa pentingnya memiliki NIB? Terlebih NIB merupakan tanda pengenal perusahaan. Maka sudah menjadi sebuah kewajiban untuk suatu perusahaan memiliki NIB dan tidak menunda-nunda dalam proses pengurusannya.

Kamu kesulitan mengurus NIB? Kalau demikian, kamu tidak perlu khawatir. JASAMURA juga bisa membantu kamu mengurus NIB!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: SIUP Legalitas Penyelamat Usaha

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

INGIN MENGUBAH CV JADI PT?

INGIN MENGUBAH CV JADI PT

INGIN MENGUBAH CV JADI PT? — PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu badan hukum yang memiliki karakteristik khas yakni adanya pemisahan tanggungjawab dan harta antara perusahaan dengan pemiliknya. sehingga pelaku usaha yang memiliki PT sebagai badan usaha, tidak perlu merasa khawatir harta pribadinya tercampur dengan harta perusahaan saat mengelola bisnis.

Selain itu, badan usaha berbentuk PT juga cenderung lebih mudah dalam menghimpun dana tambahan untuk keperluan modal usaha, baik dalam bentuk pinjaman maupun dalam bentuk penyertaan. Hal ini terjadi karena kreditur dan investor lebih mempercayai kreadibilitas badan usaha berbentuk PT.

Banyaknya keuntungan yang di peroleh jika mendirikan PT membuat sebagian besar pelaku usaha memilih PT sebagai pilihan yang tepat untuk mengarungi dunia bisnis.

Lantas bagaimana jika kamu sebagai pelaku usaha sudah memiliki badan usaha berupa CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer) yang tidak berstatus badan hukum agar dapat di ubah menjadi PT? Berikut merupakan penjelasannya!

Persetujuan Dari Para Sekutu CV

Langkah pertama yang harus kamu perhatikan dan tentu saja lakukan jika kamu ingin mengubah CV jadi PT adalah adanya persetujuan dari para sekutu CV. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Dalam undang-undang tersebut tertera bahwa PT di buat atas dasar perjanjian. Oleh karena itu para pendiri PT harus menyatakan sepakatnya dalam akta pendirian agar nanti menjadi jelas siapa saja pendiri dan pemegang sahamnya.

Untuk itu langkah pertama yang harus benar-benar kamu perhatikan adalah para sekutu CV harus terlebih dahulu sepakat untuk mengubah CV menjadi PT.

Penyesuaian Akta Pendirian dan Anggaran Dasar

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, dapat dengan mudah kita simpulkan bahwa dokumen penting yang harus di miliki CV adalah Akta Pendirian dan Anggaran Dasar.

Sama hal nya dengan CV, PT pun harus mempunyai Akta Pendirian dan Anggaran Dasar saat proses pendiriannya. Hanya saja tidak seperti pendirian PT berdasarkan UUPT, dalam pendirian CV tidak di kenal adanya modal dasar, modal di tempatkan dan modal di setor.

Jadi sudah jelas jika kamu ingin mengubah CV menjadi PT, sesuaikan terlebih dahulu Akta Pendirian dan Anggaran Dasar nya agar sesuai dengan syarat Akta Pendirian dan Anggaran Dasar PT dalam UUPT.

Tentu saja hal ini tidak selalu berotasi hanya pada penyesuaian perihal modal, namun juga masalah-masalah lain. Misalnya seputar pembagian saham dan pemegang saham, hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jabatan direksi, dewan komisaris dan lain sebagainya.

Singkatnya, jika kamu benar-benar ingin mengubah CV menjadi PT maka ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan, antara lain ketentuan pembuatan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar PT, juga aktiva dan pesiva CV kamu yang kemudian akan menjadi saham dan harta kekayaan PT.

Pantau Harta CV

Akan jauh lebih baik dalam langkah pemantauan harta CV khususnya perhitungan aktiva dan pasiva CV, kamu turut menyertakan akuntan publik yang berkompenten dalam bidangnya. Sehingga kamu akan dapat memperoleh jumlah yang pasti dari total aktiva untuk kemudian di ambil menjadi bagian saham oleh para pendiri.

Perbuatan Hukum Selama Pendirian PT

Langkah yang tidak kalah penting harus kamu perhatikan sebelum mengubah badan usaha CV kamu menjadi PT adalah kamu harus menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara CV dengan pihak ketiga. Misalnya seperti dengan mitra bisnis atau konsumen CV kamu.

Bukan hanya itu, perbuatan hukum yang dilakukan oleh para sekutu CV untuk kepentingan PT yang belum di dirikan, mengikat PT setelah PT menjadi badan hukum apabila RUPS pertama menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri PT (sekutu CV) atau kasusnya juga harus turut kamu perhatikan.

Namun, persetujuan RUPS ini tidak di perlukan apabila perbuatan sekutu CV telah di setujui oleh semua sekutu CV sebelum pendirian PT.

Buat Akta Pendirian dan Pesan Nama PT

Sesuai dengan mekanisme yang di tentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bahwa dalam penyesuaian Akta Pendirian dan Anggaran Dasar, salah satu hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar PT adalah nama PT.

Oleh karena itu, langkah yang selanjutnya harus kamu lakukan adalah dengan menyiapkan nama PT dan mengajukan nama PT tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Jangan lupa juga bahwa Akta Pendirian PT adalah Akta Notaris. Oleh karena itu, silakan sisihkan waktu kamu untuk berkonsultasi dengan Notaris setempat terkait perubahan Akta Pendirian CV menjadi Akta Pendirian PT.

Selanjutnya setelah semua siap, kamu pun bisa mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menhumkam. Dan tentu saja mengurus perizinan usahanya.

Nah jika kamu tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perizinan usaha PT, kamu bisa menyerahkan hal ini kepada JASAMURA!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: Sebelum Mendirikan PT, Ketahui Terlebih Dahulu Kelebihan & Kekurangan PT

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

SIUP Legalitas Penyelamat Usaha

SIUP, Legalitas Penyelamat Usaha

SIUP Legalitas Penyelamat Usaha — Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu dokumen yang di perlukan untuk memenuhi legalitas usaha agar usaha yang Anda kelola dapat terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku.

SIUP adalah izin yang di keluarkan oleh pemerintah berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/atau jasa.

Ketentuan umum SIUP telah di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan tersebut yang telah di ubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2017.

Jenis-jenis SIUP

SIUP di peruntukkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan, namun SIUP tidak hanya terdiri dari 1 (satu) jenis untuk semua perusahaan. SIUP di bedakan menjadi 4 (empat) jenis berdasarkan kekayaan bersih/jumlah modal yang di setor, yaitu:

  1. Mikro, apabila kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 50 juta
  2. Kecil, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp. 50 juta – Rp. 500 juta
  3. Menengah, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp. 500 juta – Rp. 10 miliar
  4. Besar, apabila kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 miliar

Kriteria Perusahaan Yang Tidak Di Wajibkan Mengurus SIUP

Meski tergolong wajib di miliki oleh seluruh usaha di Indonesia, namun terdapat pengecualian untuk perusahaan yang tidak di wajibkan mengurus SIUP. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf C Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009.

Lantas apa saja kriteria perusahaan yang tidak di wajibkan untuk mengurus SIUP?

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sector perdagangan
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
  3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
  • Usaha perseorangan atau persekutuan
  • Kegiatan usaha di urus, di jalankan atau di kelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun bagaimana jika perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP, maka dapat di berikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk perdagangan mikro, SIUP merupakan dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk di miliki.

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018).

PP 24/2018 ini berpengaruh terhadap pengajuan permohonan untuk memperoleh SIUP. Bahkan ini juga menjadi dasar hukum adanya Online Single Submission (OSS), di mana perusahaan dapat dengan mudah memperoleh SIUP dengan mengajukan permohonan secara online.

Saat ini dengan adanya sistem OSS, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIUP bersamaan dengan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, yang cukup menguntungan dari SIUP adalah SIUP berlaku sepanjang perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Sehingga Anda tidak perlu repot untuk memperpanjang SIUP, karena SIUP akan tetap berlaku selama Anda menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Konsekuensi Tidak Memiliki SIUP

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengapa hal ini dapat terjadi? Sebab SIUP merupakan dokumen yang wajib di miliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas di kecualikan untuk memiliki SIUP.

Apakah SIUP Dapat Digunakan Untuk Kegiatan Usaha Lainnya?

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP di larang di gunakan untuk melakukan kegiatan:

  1. Usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang tercantum di dalam SIUP
  2. Badan usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game), atau;
  3. Usahaperdagangan lainnya yang telah di atur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri

Manfaat SIUP

Selain karena SIUP memang di wajibkan untuk di peroleh berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi pengusaha. Apa saja manfaat yang di maksud? Berikut ini penjabarannya:

  1. Suatu usaha yang telah memiliki SIUP akan mendapatkan perlindungan hukum dan sebagai bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, usaha tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah
  2. SIUP akan mempermudah Anda ketika ingin membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman
  3. Sebagai salah satu syarat yang di perlukan jika perusahaan Anda berpartisipasi dalam tender
  4. Membuat usaha yang Anda rintis memiliki kredibilitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen

Nah! Itulah beberapa hal terkait SIUP yang merupakan legalitas pelindung usaha Anda. Jangan tunda lagi mengurus SIUP, ya!

Jika Anda ingin mengurus SIUP, namun Anda bingung apa saja yang harus di persiapkan untuk mengurus SIUP, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: Sebelum Mendirikan PT, Ketahui Terlebih Dahulu Kelebihan & Kekurangan PT

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Sebelum Mendirikan PT, Ketahui Terlebih Dahulu Kelebihan & Kekurangan PT

Sebelum Mendirikan PT, Ketahui Terlebih Dahulu Kelebihan & Kekurangan PT

Sebelum Mendirikan PT, Ketahui Terlebih Dahulu Kelebihan & Kekurangan PT — Di Indonesia ada berbagai macam badan usaha yang dapat di pilih, mulai dari usaha perorangan, persekutuan perdata, Firma, CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) bahkan PT (Perseroan Terbatas).

Jika di bandingkan dengan badan usaha lainnya, tentu PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum dan badan usaha yang cukup sering di pilih karena kelebihan yang di milikinya. Namun tetap saja, PT juga memiliki kekurangan.

Oleh karena itu, di artikel kali ini kami akan menjabarkan secara jelas dan tuntas mengenai kelebihan dan kekurangan dari PT sebagai bentuk pertimbangan Anda sebelum mendirikan PT. Simak baik-baik ya!

Kelebihan PT

  1. Harta & Aset Pribadi Lebih Aman

Sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum, kelebihan pertama yang bisa Anda dapatkan ketika memilih PT adalah aset dan harta pribadi yang Anda miliki akan lebih aman dan terlindungi.

Mengapa? Karena PT merupakan badan hukum yang di anggap sebagai entitas tersendiri. Sehingga, ketika perusahaan Anda memiliki hutang dengan pihak ketiga atau gagal menjalankan kegiatan bisnis, maka kerugian yang di tanggung Anda sebatas modal yang di setor kan.

Sedangkan harta dan aset pribadi yang Anda miliki, tidak akan di gunakan untuk melunasi hutang perusahaan. Hal ini bahkan sudah di pertegas dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Lain hal nya dengan badan usaha lain yang tidak berstatus hukum, di mana jika usahanya memiliki kewajiban hutang maupun mengalami kerugian, maka pemilik bisnis (pendiri badan usaha) dapat dimintakan pertanggung jawabannya.

  1. Kepemilikan Saham Mudah di Alihkan

Saat Anda memilih untuk mendirikan PT, maka modal yang Anda masukkan akan terbagi menjadi bentuk saham, sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan dalam Pasal 31 Ayat (1) UU PT.

Dengan adanya saham, maka sudah jelas Anda merupakan pemegang saham dari PT tersebut dan saham yang Anda miliki di anggap sebagai aset tidak berwujud. Sehingga, saham tersebut dapat di alihkan kepada pihak lain, misalnya dengan cara menjual saham.

  1. Jangka Waktu Tidak Terbatas

Menurut Pasal 6 UU PT, PT dapat didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana yang telah di tentukan dalam anggaran dasarnya.

Artinya Anda sebagai pendiri PT dapat menentukan berdasarkan kebijakan Anda sendiri apakah PT Anda didirikan untuk jangka waktu tertentu atau untuk waku yang tidak terbatas, yakni PT akan terus beroperasi sampai PT di bubarkan.

  1. Lebih Mudah Mendapat Pendanaan

Ada kalanya dalam berbisnis, Anda membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan bisnis. Dengan memiliki badan usaha berbentuk PT, Anda dapat lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha dari bank.

Mengapa? Sebab bank cenderung lebih mempercayai badan usaha berbentuk PT di banding badan usaha lainnya karena PT merupakan badan hukum yang di anggap sebagai entitas tersendiri yang terpisah dengan pendiri PT.

Selain itu, Anda juga bisa mendapat tambahan modal melalui penerbitan saham baru ketika ada investor yang bermaksud untuk memberikan modal dengan menjadi pemegang saham di PT Anda.

  1. Melebarkan Kesempatan Bisnis

Dengan mendirikan PT, kesempatan Anda untuk mengembangkan bisnis juga semakin besar. Bahkan Anda dapat berpartisipasi dalam tender, dan semakin melebarkan sayap perusahaan Anda dengan membuka cabang.

  1. Meningkatkan Kredibilitas

Dengan memilih badan usaha yang berbentuk PT, oranglain akan menganggap Anda lebih serius dalam menjalankan bisnis sehingga meningkatkan kredibilitas Anda.

Meningkatnya kredibilitas juga berpengaruh terhadap pengembangan bisnis Anda karena klien akan lebih percaya untuk menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan Anda dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut lebih profesional.

Kekurangan PT

Meskipun mendirikan PT jauh lebih menguntungkan, PT juga tetap memiliki beberapa kekurangan.

  • Di butuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan PT.
  • Proses pendirian PT lebih sulit di bandingkan jenis badan usaha lain.
  • Sebagian pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.
  • Di kenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak itu sendiri. Dividen atau laba bersih yang di bagikan pada para pemegang saham akan di kenakan pajak sebagai pajak pendapatan.

Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan mendirikan PT sebagai badan usaha. Meskipun PT memiliki kekurangan, namun tetap saja PT menjadi salah satu badan usaha yang memiliki kelebihan paling banyak.

Namun tetap saja, keputusan berada di tangan Anda sebagai seorang pengusaha untuk menentukan “kendaraan bisnis” apa yang ingin Anda gunakan untuk melewati belantara bisnis.

Jika Anda ingin mendirikan PT, namun Anda bingung apa saja yang harus di persiapkan untuk mendirikan PT, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada JASAMURA!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Konsekuensi PT Belum Setor Modal

KONSEKUENSI PT BELUM SETOR MODAL

Konsekuensi PT Belum Setor Modal — Modal menjadi perkara yang sangat penting bagi keberlangsungan PT (Perseroan Terbatas). Hal ini karena pada dasarnya PT merupakan badan hukum persekutuan modal.

Seperti yang umumnya sudah di ketahui, modal PT terdiri dari modal dasar, modal di tempatkan dan modal di setor. Sedangkan modal yang harus di tempatkan dan di setor penuh sekurang-kurangnya harus sebesar 25% dari modal dasar PT.

Mengetahui bahwa modal merupakan perkara yang sangat penting, lantas bagaimana jadinya jika Anda yang bernotabene sebagai pengusaha PT justru tidak kunjung menyetor modal ke dalam PT?

Tentu konsekuensi yang akan Anda terima yaitu terkait dengan pengesahan badan hukum PT yang Anda dirikan. Mengapa? Sebab salah satu syarat untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menkumham adalah harus melampirkan bukti setor modal perseroan, berupa:

  • Adanya fotokopi slip setoran atau fotokopi surat keterangan bank

Dalam hal ini slip setoran harus atasnama perseroan atau rekening bersama atasnama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal perseroan yang telah di tanda tangani semua anggota direksi serta anggota dewan komisaris, jika setoran dalam bentuk uang.

  • Ada surat asli keterangan penilaian dari para ahli

Yang tidak terafiliasi, atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang di sertai bukti pengumuman dalam surat kabar jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak.

  • Fotokopi peraturan pemerintah atau keputusan menteri keuangan

Bagi perseroan atau peraturan daerah dalam hal pendiri adalah perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

  • Fotokopi laporan neraca

Dari perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang di masukkan sebagai setoran modal.

Oleh sebab itu, menyetorkan modal PT merupakan hal yang sangat penting karena dengan begitu Anda dapat memperoleh dokumen bukti setor modal.

Namun jika Anda tetap “membandel” dan tidak kunjung menyetor modal PT, maka suatu kewajaran jika PT yang Anda dirikan tidak dapat mengajukan permohonan pengesahan badan hukum.

Akibatnya tentu saja, badan usaha Anda tidak dapat disebut PT karena tidak memiliki pengesahan badan hukum.

Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan dan pendirian PT? Tidak perlu khawatir lagi karena Anda bisa mempercayakan JASAMURA sebagai konsultan perizinan dan pendirian PT Anda!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

PERBEDAAN PT DAN CV

PERBEDAAN PT DAN CV

PERBEDAAN PT DAN CV — Dua bentuk usaha yang paling umum digunakan oleh pengusaha di Indonesia adalah PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer).

Kedua bentuk usaha tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Namun, PT merupakan badan usaha yang memiliki keuntungan lebih dibanding CV. Salah satunya keuntungan PT yakni memiliki kreadibilitas tinggi.

Dengan adanya kreadibilitas tinggi tersebut, operasional badan usaha berbentuk PT akan lebih mudah dalam melakukan kegiatan apapun, misalnya berpartisipasi dalam tender, lebih di percaya oleh investor dan memiliki akses yang lebih luas untuk kegiatan bisnis lainnya.

Namun tetap saja, pilihan untuk memilih “kendaraan bisnis” ada di tangan Anda sebagai pengusaha. Karena PT dan CV memiliki keuntungan dan kekurangan yang tentunya tidak sama. Nah, berikut ini penjabaran jelas dan tuntas mengenai perbedaan PT dan CV.

Pengertian PT dan CV

Sebelum membahas perbedaan antara PT dan CV, terlebih dahulu Anda harus mengetahui apa pengertian dari PT dan CV.

Di lansir dari Wikipedia, PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Masih dari lansiran yang sama, CV atau Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang di dirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggungjawab yang tak terbatas, sedangkan sebagian anggota lainnya memiliki tanggungjawab yang terbatas.

Perbedaan PT dan CV

Setelah memahami perbedaan antara PT dan CV, maka berikut ini merupakan perbedaan dari kedua bentuk usaha tersebut:

  1. Status Hukum dan Bentuk Perusahaan

Perbedaan utama dari PT dan CV adalah bentuk perusahaan dengan dasar hukumnya. PT saat di dirikan harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

PT memiliki badan hukum yang bisa di gunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah atau bahkan besar.

Sedangkan CV bukan usaha berbadan hukum. Sebab tak ada peraturan tertentu yang mengaturnya, sehingga CV lebih banyak dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai “kendaraan bisnis” mereka.

  1. Syarat Pendirian PT dan CV

Selanjutnya mengenai syarat pendirian usaha. Adapun ketentuan umum untuk pendirian PT adalah:

  • Di dirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang sama-sama mengambil bagian saham. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Tetapi dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) boleh bergabung.
  • Pendirian berbentuk Akta Notaris di buat dalam Bahasa Indonesia.
  • Harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya dapat berstatus hukum.

Sedangkan ketentuan umum untuk pendirian CV adalah:

  • Di dirikan oleh minimal 2 (dua) orang, tetapi tidak memungkinkan WNA sebagai pendiri.
  • Pendirian berbentuk Akta Notaris yang di buat dalam Bahasa Indonesia.
  • Di daftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
  1. Nama Perusahaan

PT namanya telah di atur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 yakni: nama perseroan harus di dahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau di singkat menjadi PT.

Nama perseroan juga tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia, seperti yang sudah di atur dalam PP No. 26 Tahun 1998.

Sementara CV tak ada peraturan secara khusus yang mengatur nama perusahaan, sehingga perusahaan PT terkadang bisa memiliki kesamaan nama dengan perusahaan CV lain.

  1. Modal Usaha

Sesuai UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar PT di tentukan sebagai berikut:

Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- kecuali di tentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

Nah, dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus di tempatkan dan di setor para pendiri PT selaku pemegang saham.

Sedangkan untuk CV, tidak ada peraturan khusus perihal modal usaha. Tak ada besaran modal dasar yang wajib di miliki untuk di setorkan para pendiri.

Besarnya modal awal juga tidak di tentukan, sehingga penyoran modal ini bisa di tentukan dan di catat secara mandiri oleh pendiri CV.

  1. Kepengurusan

Kepengurusan dalam PT wajib memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk Perseroan Terbuka, di haruskan memiliki minimal 2 (dua) orang anggota Direksi.

Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, maka satu di antaranya bisa di angkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.

Pengurus  CV di lakukan oleh minimal 2 (dua) orang yang di sebut Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.

  1. Tujuan dan Kegiatan Usaha

PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti:

  • Non-Fasilitas meliputi usaha perdagangan, pembangunan (kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, pembengkelan dan jasa.
  • Usaha Khusus meliputi berbagai kegiatan usaha seperti forwarding, perusahaan pers, perfilman dan perekaman video, pariwisata, radio siaran swasta, pengangkutan udara niaga, serta berbagai jenis usaha lain.

Sedangkan CV memiliki keterbatasan. Mengapa?

Karena CV hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang usaha tertentu, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan dan jasa.

  1. Estimasi Pendirian

Estimasi pendirian PT terhitung cukup lama karena proses mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Sehingga wajar bila pendirian PT, membutuhkan jumlah biaya yang jauh lebih besar.

Sedangkan estimasi pendirian CV bisa berjalan lebih singkat, sebab tidak membutuhkan pengesahan khusus dan dari segi biaya juga jauh lebih murah.

  1. Kelebihan dan Kekurangan

Bagi Anda yang memilih badan usaha berbentuk PT, maka tentu saja Anda memiliki masa depan bisnis dengan hukum yang jelas dan kelebihan-kelebihan lain, seperti:

  • Para pemilik saham bertanggungjawab sebesar saham yang di tanamkan. Misalnya, perusahaan memiliki hutang, pemilik saham bertanggungjawab hanya sebesar modal yang di setorkan, tidak lebih.
  • Kelangsungan hidup PT terjamin, meski terjadi pergantian kepemilikan.
  • Memperoleh tambahan modal dengan mudah, sehingga PT bisa memperluas usahanya.
  • Pemindahan hak kepemilikan mudah di lakukan dengan menjual saham pada oranglain.
  • Penggunaan sumber modal PT lebih efektif dan efisien, karena di kelola oleh para spesialis.

Sedangkan kekurangan PT, antara lain:

  • Di butuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan PT.
  • Proses pendirian PT lebih sulit di bandingkan jenis badan usaha lain.
  • Sebagian pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.
  • Di kenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak itu sendiri. Dividen atau laba bersih yang di bagikan pada para pemegang saham akan di kenakan pajak sebagai pajak pendapatan.

Bagi Anda yang memilih badan usaha berbentuk CV, maka Anda akan memperoleh kelebihan-kelebihan, seperti:

  • Manajemen CV dapat di verifikasi.
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit.
  • Lebih mudah mendirikan CV.
  • Bisa mengumpulkan modal yang lebih besar.
  • Risiko dalam pendirian perusahaan di tanggung bersama oleh seluruh sekutu.
  • CV merupakan pilihan yang cenderung lebih baik untuk tempat penanaman modal.
  • Manajemen dalam badan usaha CV mudah untuk berkembang.

Sedangkan kekurangan CV antara lain:

  • Modal yang di setorkan ke perusahaan susah  di tarik kembali.
  • Kekuasaan dan pengawasannya bersifat kompleks.
  • Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modalnya kepada Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer), sehingga sering terjadi kurang pengawasan.
  • Apabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani oleh hutang, maka semua sekutu bertanggungjawab secara bersama-sama.
  • Operasional CV sangat bergantung dengan Sekutu Aktif.

Nah! Sudah tuntas semua penjelasan mengenai perbedaan antara PT dan CV. Kedua bentuk usaha ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Dan sebagai pengusaha, Anda yang paling berhak untuk memilih “kendaraan bisnis” Anda.

Keduanya sama-sama menguntungan, tinggal bagaimana Anda bisa mengelolanya dengan baik agar Anda bisa merasakan keuntungan tersebut.

Kalau Anda masih kebingungan memilih antara PT dan CV sehingga Anda memerlukan konsultan, maka Anda bisa mempercayakan JASAMURA sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha Anda.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA — Saat ingin memulai usaha, hal yang pertama kali menjadi prioritas seorang pengusaha tentunya tidak jauh dari modal dan produk apa yang akan di kembangkan untuk di jual.

Sedangkan hal lain seperti masalah hukum yang berkaitan dengan legalitas perusahaan biasanya sering di abaikan. Padahal masalah hukum tersebut merupakan salah satu dari 20 alasan teratas sebuah startup gagal, seperti yang pernah di sampaikan oleh CB Insight.

Dalam sebuah usaha, legalitas merupakan pondasi hukum yang harus di perhatikan sejak seorang pengusaha ingin memulai usaha. Bentuk-bentuk legalitas usaha tentu bermacam-macam sesuai dengan bidang atau industri usaha yang di jalani.

Misalnya Akta Pendirian, SK Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan sebagainya.

Legalitas memiliki peran penting yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha. Bukan hanya itu, legalitas juga memiliki banyak keuntungan. Apa saja keuntungan yang di maksud? Berikut ini kami jabarkan secara rinci mengenai keuntungan dari memiliki legalitas usaha.

Adanya Perlindungan Hukum

Begitu banyak usaha yang pada awalnya berjalan mulus, namun di pertengahan jalan usaha tersebut di berhentikan secara tiba-tiba. Tentu hal semacam ini tidak Anda inginkan bukan jika kelak menjadi seorang pengusaha?

Di sinilah Anda harus menyadari bahwa legalitas usaha memiliki peran penting. Dimana dengan mengurus legalitas usaha dan memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anda dapat leluasa menjalankan usaha dengan rasa aman.

Anda juga tidak akan merasa khawatir usaha Anda akan di berhentikan secara tiba-tiba oleh pemerintah karena tidak memiliki legalitas usaha.

Aset Pribadi Akan Terlindungi

Tentu sebagai pengusaha Anda pernah mendengar sebuah perusahaan bangkut dan mengalami kerugian besar, namun pemilik atau pemegang sahamnya justru masih mampu menjalankan kehidupan mereka seperti biasa, ‘kan?

Apa hal semacam itu benar bisa terjadi? Ya, tentu saja hal semacam itu memungkinkan untuk terjadi jika Anda memiliki suatu perusahaan yang berbentuk badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas).

PT di kenal sebagai badan hukum entitas terpisah yang memiliki liabilitas dan aset, sekaligus dapat bertindak atas nama sendiri layaknya manusia. PT juga dapat melindungi aset pribadi Anda.

Dengan mendirikan badan hukum seperti PT sebagai bagian dari legalitas usaha, Anda tidak perlu merasa khawatir aset pribadi Anda akan terpakai untuk membayar hutang ketika perusahaan Anda bangkrut dan mengalami kerugian.

Lantas bagaimana dengan badan usaha lain seperti CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) atau Firma yang tidak berstatus badan hukum? Maka sudah jelas, seluruh kerugian bisnis akan berdampak pada aset pribadi Anda. Mengapa?

Karena badan usaha seperti CV dan Firma tidak terdapat pemisahan aset di dalamnya. Namun semua ini kembali kepada Anda sebagai seorang pengusaha. Apakah Anda akan memilih badan usaha berbentuk PT, CV, Firma atau lain sebagainya.

Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar

Seiring perjalanan dan perkembangan dunia bisnis, tentu Anda berharap usaha yang Anda rintis dapat terus maju dan berkembang. Memiliki keuntungan yang terus meningkat setiap harinya dan konsumen yang terus bertambah menjadi harapan terbesar bagi semua pengusaha.

Dan untuk mencapai harapan tersebut, tentu Anda akan berpikir untuk melakukan ekspansi bisnis dengan membuka cabang baru untuk menjangkau pelanggan lebih luas lagi. Maka di sinilah modal memiliki peran yang cukup penting.

Dengan adanya legalitas usaha, akses Anda untuk memperoleh pinjaman modal usaha menjadi lebih mudah. Baik dengan mengajukan pinjaman lewat bank atau mendapatkan modal dari investor baru yang nantinya berkemungkinan menjadi pemegang saham di perusahaan Anda.

Kreadibilitas Bisnis Akan Meningkat

Memiliki legalitas usaha juga akan membantu Anda meningkatkan kreadibilitas bisnis di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor, bank dan lain sebagainya. Dimana dengan adanya legalitas usaha, usaha yang Anda kelola akan di percaya dan di anggap lebih profesional.

Target konsumen juga tidak akan ragu lagi memilih produk atau jasa yang Anda tawarkan. Tentu hal ini akan berpengaruh pada omzet perusahaan. Anda juga akan lebih mudah memperoleh beberapa proyek.

Karena jika perusahaan Anda ingin mengikuti tender atau proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah, Anda harus menunjukkan terlebih dahulu legalitas usaha Anda.

Penjualan Saham Akan Lebih Mudah

Selain dapat melindungi usaha, legalitas juga dapat membuat Anda memiliki kemudahan untuk menjual atau mengalihkan saham milik Anda di perusahaan kepada pihak lainnya. Terlebih jika badan usaha yang Anda miliki berupa PT.

Anda juga tidak perlu repot jika suatu saat berniat untuk keluar dari perusahaan ataupun jika ada pihak lain yang akan masuk sebagai pemegang saham baru. Hal ini di karenakan Anda dapat menjual saham Anda kepada pihak lainnya.

Tentu hal ini akan menguntungan Anda, terlebih jika bisnis Anda telah jauh berkembang dan nilai perusahaan Anda tinggi, saham milik Anda pun akan bernilai lebih mahal.

Nah! Itulah beberapa keuntungan yang bisa Anda raih jika Anda memiliki legalitas usaha. Jadi apalagi yang Anda tunggu jika sampai dengan saat ini Anda belum memiliki legalitas usaha? Buat legalitas usaha sekarang juga!

Ingat, tanpa memiliki legalitas usaha, Anda akan lebih sulit dalam menjalankan usaha. Selain usaha tidak terlindungi, tidak memiliki legalitas usaha juga sama dengan menutup akses usaha Anda untuk maju dan berkembang.

Jadi sebelum memulai usaha, usahakanlah agar Anda mengurus legalitas usaha terlebih dahulu. Adapun jika Anda merasa kebingungan atau kesulitan dalam mengurus legalitas usaha, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: TIPS MENDAPAT PELANGGAN SETIA

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

SYARAT PEMBUATAN SIUJK

SYARAT PEMBUATAN SIUJK

SYARAT PEMBUATAN SIUJK — SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya lebih di kenal dengan istilah IUJK merupakan izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang di berikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

SIUJK merupakan surat izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi atau Jasa Pengawas Konstruksi. Surat izin ini wajib di miliki oleh setiap perusahaan jasa konstruksi dengan kualifikasi tertentu.

Yang di maksud dengan kualifikasi tertentu adalah adanya kesesuaian dengan kemampuan modal perusahaan atau nilai proyek yang akan di kerjakan oleh perusahaan tersebut. Mengapa demikian?

Karena dalam proses pembuatan SIUJK, perusahaan yang akan mengurus harus mengetahui bahwa jenis perusahaan yang masih baru berdiri dan akan bergerak di bidang jasa konstruksi hanya memiliki dua pilihan saja dalam SIUJK nya.

Dua pilihan tersebut yakni proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Namun seiring berjalannya kegiatan usaha konstruksi tersebut maka kualifikasi perusahaan akan dapat di tingkatkan sesuai dengan pengalaman perusahaan tersebut di bidang konstruksi.

Selanjutnya perusahaan juga harus terlebih dahulu menentukan besar proyek yang nantinya akan di kerjakan. Apakah proyek yang di kerjakan berupa proyek kecil (dibawah Rp. 500 juta), proyek menengah (Rp. 500 juta sd 10 miliar) atau justru proyek skala besar (diatas Rp. 10 miliar).

Penentuan besaran proyek ini sangat perlu di rencanakan agar nantinya tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan Anggaran Dasar perusahaan yang akan termuat dalam Akta Notaris perusahaan.

Lantas apa saja syarat yang di butuhkan jika ingin membuat SIUJK? Berikut kami jelaskan secara jelas dan tuntas!

Syarat Pembuatan SIUJK

  1. Fotokopi KTP & NPWP pribadi para pendiri perusahaan
  2. Pass foto Direktur ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
  3. Fotokopi Akte Lengkap Perusahaan & SK Menkumham (bila badan usaha berbentuk PT)
  4. Fotokopi NPWP, SIUP, Domisili Usaha (di legalisir) dan TDP Perusahaan
  5. SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) yang di terbitkan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), di fotokopi
  6. KTP & SKA (Sertifikat Keahlian Kerja)/SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Tenaga Asli 1 orang sesuai bidangnya, di fotokopi
  7. Denah dan foto kantor perusahaan
  8. Stampel perusahaan

Semua persyaratan pembuatan SIUJK tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar Anda perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pembuatan SIUJK berlangsung, ya!

Adapun jika Anda merasa kebingungan dalam mengurus pembuatan SIUJK atau kesulitan, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: SYARAT PEMBUATAN PKP PT

NARAHUBUNG
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

SYARAT PEMBUATAN PKP CV

SYARAT PEMBUATAN PKP CV

SYARAT PEMBUATAN PKP CV — PKP atau Pengusaha Kena Pajak di wajibkan bagi pengusaha, bisnis atau perusahaan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang di kenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.

Namun sebelum mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus terlebih dahulu memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang di lakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).

Setelah seluruh ketentuan di penuhi, Anda wajib tahu syarat umum membuat PKP. Apalagi PKP yang Anda buat PKP CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer).

Syarat Pembuatan PKP CV

Ini syarat umum yang wajib di lengkapi:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) para pendiri PT
  2. Akte Badan Usaha, di fotokopi
  3. Fotokopi NPWP pribadi milik Direktur Utama dan Perusahaan.
  4. SKT NPWP Perusahaan, di fotokopi
  5. SIUP dan NIB Perusahaan, di fotokopi
  6. Pass foto Direktur terbaru dalam bentuk file
  7. Bukti pelaporan SPT Pribadi semua pengurus
  8. Stampel perusahaan
  9. 3 lembar materai Rp. 6.000,-
  10. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (bisa berupa Sertifikat Tanah/Surat Kontrak Rumah)
  11. Fotokopi PBB tempat usaha
  12. Foto tempat usaha (tampak luar dan tampak dalam)
  13. Foto denah menuju lokasi usaha

Semua persyaratan pembuatan PKP CV tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar Anda perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pembuatan PKP CV berlangsung, ya!

Anda merasa bingung dan sulit dalam mengurus pembuatan PKP CV? Jangan khawatir, Anda bisa percayakan pembuatan PKP CV ke JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: SYARAT PEMBUATAN PKP PT

NARAHUBUNG
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

SYARAT PEMBUATAN PKP PT

SYARAT PEMBUATAN PKP PT

SYARAT PEMBUATAN PKP PT — PKP atau Pengusaha Kena Pajak di wajibkan bagi pengusaha, bisnis atau perusahaan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang di kenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.

Namun sebelum mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus terlebih dahulu memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang di lakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).

Setelah ketentuan sudah Anda lengkapi, selanjutnya yang wajib Anda tahu adalah syarat umum yang wajib di lengkapi untuk membuat PKP.

Demikian pula kalau PKP yang ingin Anda buat adalah PKP PT (Perseroan Terbatas).

Syarat Pembuatan PKP PT

Ini syarat umum yang wajib di lengkapi:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) para pendiri PT
  2. Akte Badan Usaha, di fotokopi
  3. Fotokopi NPWP pribadi milik Direktur Utama dan Perusahaan.
  4. SKT NPWP Perusahaan, di fotokopi
  5. SIUP dan NIB Perusahaan, di fotokopi
  6. Pass foto Direktur terbaru dalam bentuk file
  7. Bukti pelaporan SPT Pribadi semua pengurus
  8. Stampel perusahaan
  9. 3 lembar materai Rp. 6.000,-
  10. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (bisa berupa Sertifikat Tanah/Surat Kontrak Rumah)
  11. Fotokopi PBB tempat usaha
  12. Foto tempat usaha (tampak luar dan tampak dalam)
  13. Foto denah menuju lokasi usaha

Semua persyaratan pembuatan PKP PT tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar Anda perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pembuatan PKP PT berlangsung, ya!

Anda merasa bingung dan sulit dalam mengurus pembuatan PKP PT? Jangan khawatir, Anda bisa percayakan pembuatan PKP PT ke JASAMURA.

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik yang berdomisili di Surabaya. JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: LANGKAH PENDIRIAN PT DI SURABAYA

NARAHUBUNG
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
× Hubungi Kami Sekarang