Perusahaan Tidak Memiliki NIB, Apa Jadinya?

Perusahaan Tidak Memiliki NIB, Apa Jadinya?

Perusahaan Tidak Memiliki NIB, Apa Jadinya? — Nomor Induk Berusaha atau yang kemudian lebih kita kenal sebagai NIB merupakan salah satu perizinan yang wajib di miliki sebagai bentuk identitas oleh setiap pelaku usaha.

NIB memiliki peranan yang cukup penting dalam operasional perusahaan, sehingga sudah sewajarnya bagi seorang pengusaha untuk memiliki NIB.

Lalu apa jadinya kalau sebuah perusahaan tidak memiliki NIB?

Pada dasarnya, pelaku usaha tidak mendapatkan sanksi jika tidak memiliki NIB. Namun, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB umumnya tidak akan memperoleh kemudahan seperti pelaku usaha lain yang memiliki NIB.

Sebut saja ketika ingin mendaftarkan rekening perusahaan di bank, biasanya pihak bank akan memberikan persyaratan agar perusahaan melampirkan NIB.

Bagi perusahaan yang sudah memiliki NIB, tentu hal semacam ini merupakan hal yang cukup mudah. Namun bagi perusahaan yang tidak memiliki NIB, jelas hal ini bukan suatu perkara yang mudah.

Jadi memang sudah sewajarnya bagi sebuah pelaku usaha memiliki NIB untuk membantu operasional perusahaan nantinya.

Nah! Apakah Anda merupakan seorang pengusaha dan membutuhkan NIB sebagai dokumen pendukung perizinan usaha Anda, namun Anda tidak tahu bagaimana cara mengurus NIB atau Anda tidak memiliki banyak waktu?

Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Karena Anda bisa mengurus pembuatan NIB Anda di JASAMURA!

Anda cukup melampirkan syarat-syarat pembuatan NIB sebagai berikut:

Syarat-syarat Pembuatan NIB

  1. Akte Pendirian
  2. Fotokopi SK Kemenkumham
  3. NPWP Perusahaan
  4. NPWP pengurus yang tertulis di Akte Pendirian
  5. Fotokopi KTP

Syarat ini berlaku untuk bidang usaha berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) dan PT (Perseroan Terbatas).

Namun bidang usaha Anda berbentuk UD (Usaha Dagang), maka syarat-syarat pembuatan NIB terdiri dari:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP Pribadi

Mudah sekali bukan?

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan NIB Anda! Jika Anda kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pembuatan NIB, langsung saja hubungi JASAMURA!

Mengapa harus JASAMURA? Sebab JASAMURA merupakan salah satu biro jasa terbaik dan berpengalaman.

JASAMURA memiliki tujuan untuk membantu pengusaha dalam mendirikan dan membuat perizinan usaha UD, CV, PT, NIB, SIUP, SIUJK, PIRT, IMB, IUI dan SIPA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Langsung saja hubungi JASAMURA di nomor 0822-4591-9961. Gratis Antar Jemput Berkas!

Baca juga: Langkah-langkah Mengurus Perizinan Usaha

Hubungi Kami :
  • WhatsApp: 0822-4591-9961
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
ALAMAT KANTOR
  • Ruko Mezzanine A20, Jalan Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Pondok Buana Blok B8, Bluru Kidul, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
  • Taman Asri 1 Blok HH No. 11 Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur
  • Jalan Raya Meri No. 456 (Depan Alfamart Meri 2), Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jalan Sulfat No.Kav.5, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
JAM BUKA
  • Senin – Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB
  • Sabtu pukul 08.30 – 12.30 WIB
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang