SURAT IZIN USAHA EKSPORTIR

Ekspor impor saat ini menjadi salah satu yang memudahkan perdagangan antar negara. Ekspor adalah bentuk menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri. Indonesia tentunya menjadi salah satu negara yang juga mengekspor perdagangannya keluar negeri.

Membuat perusahaan perdagangan eksportie tidaklah mudah karena ada syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat untuk membuat perusahaan eksportir.

  1. Badan Hukum, dalam bentuk :
  • CV (Commanditaire Vennotschap)
  • PT (Perseroan Terbatas)
  1. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
  2. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Banyaknya persyaratan untuk membuat perusahaan eksportir tentunya tidak menghalangi anda dalam membangun usaha anda bukan. Untuk itu, untuk memudahkan anda dalam pengurusan surat izin eksportir anda mungkin saja membutuhkan bantuan dari biro jasa perizinan surat izin usaha eksportir anda. Salah satunya adalah JASAMURA.

JASAMURA hadir untuk anda para pengusaha yang tidak memiliki waktu namun ingin mengurus legalitas usahanya. JASAMURA sebagai salah satu Perusahaan Biro Jasa pengurusan usaha di Indonesia.

Dengan tujuan untuk membantu dalam pengurusan izin perusahaan , perizinan pendirian pembuatan UD, perizinan pendirian pembuatan CV, perizinan pendirian pembuatan PT di Indonesia. JASAMURA resmi didirikan pada akhir november 2010 dan telah membantu lebih dari 10.000 perusahaan.

JASAMURA sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dan menangani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia. JASAMURA selalu mengandalkan profesionalitas dan kepercayaan para klien.

Layanan JASAMURA yang lain meliputi:

  1. Pengurusan, pendirian, pembuatan PT
  2. Pengurusan, pendirian, pembuatan CV
  3. Pengurusan, pendirian, pembuatan UD
  4. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJK
  5. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJPT
  6. Pengurusan, pembuatan PKP
  7. Pengurusan, pembuatan Ijin Eksportir dan Importir

Untuk anda yang terlalu sibuk mengurus usaha tidak perlu bingung, kami akan datang langsung ke rumah anda untuk antar dan jemput berkas anda.

Untuk info dan order hubungi:

  • Whatsapp: 082245919961 (https://bit.ly/CSJASAMURA)
  • Email: jasamura.mo@gmail.com
  • IG: @jasamurasurabaya.official
  • Blogspot: birojasamura.blogspot.com

Alamat Kantor Kami: Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur

Jam Buka: 

  • Senin – Jumat: Pukul 08.30 – 16.30
  • Sabtu: 08.30 – 12.30
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang