PENGUSAHA KENA PAJAK

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha baik pribadi maupun badan yang diwajibkan untuk membayar pajak. Pengusaha tersebut wajib melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau BKP dan Jasa Kena Pajak atau JKP yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang. 

Pengusaha yang dianggap PKP adalah pengusaha yang sudah ditetapkan oleh kementrian keuangan yaitu yang omzetnya sudah mencapai 4.8 Miliar per tahun. Pengusaha kecil masih tidak termasuk pengusaha yang wajib kena pajak.

Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Pengusaha dengan penghasilan tersebut, akan masuk klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP. Namun, bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Jika seorang pengusaha sudah ditetapkan sebagai PKP maka ada kewajiban yang harus dijalankan salah satunya adalah pengusaha wajib untuk menyetorkan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Meskipun mengurus PKP tidak susah, namun pastinya banyak pengusaha yang tidak memiliki waktu untuk mengurus PKPnya. JASAMURA hadir untuk anda para pengusaha yang tidak memiliki waktu namun ingin mengurus legalitas usahanya. JASAMURA sebagai salah satu Perusahaan Biro Jasa pengurusan usaha di Indonesia.

Dengan tujuan untuk membantu dalam pengurusan izin perusahaan , perizinan pendirian pembuatan UD, perizinan pendirian pembuatan CV, perizinan pendirian pembuatan PT di Indonesia. JASAMURA resmi didirikan pada akhir november 2010 dan telah membantu lebih dari 10.000 perusahaan.

JASAMURA sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dan menangani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia. JASAMURA selalu mengandalkan profesionalitas dan kepercayaan para klien. Layanan JASAMURA meliputi:

  1. Pengurusan, pendirian, pembuatan PT
  2. Pengurusan, pendirian, pembuatan CV
  3. Pengurusan, pendirian, pembuatan UD
  4. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJK
  5. Pengurusan, pendirian, pembuatan SIUJPT
  6. Pengurusan, pembuatan PKP
  7. Pengurusan, pembuatan Ijin Eksportir dan Importir

Untuk anda yang terlalu sibuk mengurus usaha tidak perlu bingung, kami akan datang langsung ke rumah anda untuk antar dan jemput berkas anda.

Untuk info dan order hubungi:

Jam Buka: 

  • Senin – Jumat: Pukul 08.30 – 16.30
  • Sabtu: 08.30 – 12.30
  • Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang