Jasa Pengurusan UD Kabupaten Malang

Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.

Syarat Jasa Pengurusan UD Kabupaten Malang :

  1. Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggungjawab
  2. 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan mengenai alamat UD/Usaha
    Perorangan ASLI
  4. Copy Surat Kepemilikan Tempat Usaha (Sertifikat/Petok D/Jual Beli)
  5. Copy Kartu Keluarga Penanggungjawab
  6. Neraca Perusahaan
  7. Copy PBB terakhir Tempat Usaha (jika modal di bawah 200 juta)
  8. Foto tampak depan dan Tempat Usaha (jika modal di bawah 200 juta)

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan UD Kabupaten
Malang :

SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)

Biaya Jasa Pengurusan UD Kabupaten Malang :

Rp. 800.000,-

Lama Proses + 15 hari kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang