Jasa Mendirikan CV Kota Pasuruan

CV

Ada pendapat kalau mau mendirikan perusahaan di mulai dari pendirikan CV dulu , setelah perusahaannya untung dan besar bisa di rubah menjadi PT. Perusahaan persekutuan atau perusahaan komanditer adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Kenapa biaya pendirian CV cuma 2 juta ?? kok bisa murah ?? , ya sebenarnya biaya itu relatif, ada yang bilang mahal ada yang bilang wajar, ada yg bilang murah. semua itu tergangtung profesionalisme sebagai konsultan, dan kenapa murah karena pakai NOTARIS , dan Prosesnya cepat juga dalam waktu 3 minggu saja.

CV atau Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang memercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan. CV ini merupakan bentuk persekutuan yang didasari atas kepercayaan dan cenderung melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.

Dalam perkembangannya, CV saat ini terdiri dari beberapa bentuk, seperti CV murni, CV campuran, dan CV bersaham. CV murni merupakan bentuk CV yang pertama. Dalam persekutuan ini, hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer. Sementara, CV campuran umumnya berasal dari bentuk firma, jika firma tersebut membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer, sedangkan sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

Terakhir, CV bersaham, sesuai namanya, merupakan bentuk yang mengeluarkan saham namun tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam CV, tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan.

Jika Anda ingin mendirikan suatu CV, syarat yang harus dipenuhi relatif mudah jika dibanding pendirian perusahaan perseroan misalnya. Dalam Pasal 22 KUH Dagang, tidak ada aturan tentang pendirian,pendaftara , maupun pengumumannya, sehingga CV ini dapat didirikan berdasarkan perjanjian lisan atau sepakat pihak saja.

Namun, dalam praktiknya di Indonesia, pendirian CV biasanya dilakukan melalui notaris sehingga terbit akta pendirian. Syarat-syarat untuk mendirikan suatu CV di antaranya :

  1. 1.fotokopi dokumen pendukung untuk pengurus sebagai direktur dan persero pasif atau komisaris
  2. 2.NPWP pengurus seperti direktur dan persero pasif atau komisaris, surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika berada di gedung),
  3. Serta pasfoto berwarna, biasanya berlatar belakang merah.

Untuk surat keterangan domisili perusahaan, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, antara lain mengisi formulir pengajuan surat tersebut, melampirkan legalitas perusahaan berupa akta pendirian dan SK Menkumham, fotokopi kontrak atau sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha, fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan juga foto gedung atau ruangan tampak luar dan dalam.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang