Cara Mengurus Izin TDUP Kota Surabaya

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :

1.Sertifikasi yg dimiliki

2.fc ktp pemohon

3.fc akte pendirian+pengesahan

4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa

5.fc npwp perusahaan

6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)

7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)

2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima

3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis

4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen

5.Draft teknis izin dibuat

6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis

7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms

8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim

9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Hubungi :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang