Syarat Mengurus SIUJK Badan Usaha di Blitar

Izin Usaha Jasa Konstruksi yang disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.

PERSYARATAN UNTUK SIUJK?

Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan:
• Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
• SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
• Surat Keterangan Domisili Usaha
• Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Pengusaha Kena Pajak (PKP)
• Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
• Sertfikasi Badan Usaha (SBU)
• KTP Pengurus Perusahaan
• Pas Foto Direktur 4×6, 2 lembar

Dokumen yang diurus satu Paket :
1. Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT) (* Buka Syarat Dokumen)
2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Assosiasi Konstruksi (* Buka Syarat Dokumen)
3. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) LPJK (*Buka Syarat Dokumen)
4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Provinsi sesuai wilayah perusahaan.

Persyaratan Dokumen SIUJK Baru dengan Kualifikasi K1, K2, K3, M1, M2, M3, B1, B2 :
1. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan aslinya agar diperlihatkan
2. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) Madya untuk Kualifikasi M1, M2, M3, B1 dan Ahli Madya untuk Kualifikasi B2.
3. Copy Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) Muda Kualifikasi K1, K2, K3
4. Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
5. Copy NPWP Perusahaan (Kartu dan Lembar SKT)
6. Copy Lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
7. Copy Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
8. Copy SK Pengesahan Menkumham / SK Kehakiman Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
9. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Badan Usaha
10. Surat Pernyataan Tenaga Ahli dilampirkan : Copy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Ahli dan CV Tenaga Ahli
11. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan aslinya agar diperlihatkan.
12. Foto Kantor Perusahaan (Papan Nama/Plank Perusahaan, Tampak depan, Ruang Kerja dan Ruang Rapat) di cetak berwarna dalam 1 (satu) lembar
13. Foto Copy IMB+Foto Copy surat perjanjian apabila Kontrak/sewa/Akte jual beli untuk Kantor Perusahaan.
14. Melampirkan Seritifikat ISO
15. Daftar pengalaman kerja dengan nilai kontrak diatas Rp. 50 Milliar (bisa satu kontrak, atau lebih dari satu kontrak yang mencapai nilai tersebut) (Khusus Kualifikasi B.2)
16. Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Khusus Kualifikasi B.2)
17. Laporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan Laporan SPT bulan 3 bulan terakhir. (Khusus Kualifikasi B.2)
18. Pasfoto Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan atau Direktur datang untuk photo.

Untuk persyaratan perpanjangan IUJK (Point 1 s.d 13 diatas) ditambah persyaratannya sebagai berikut:
1. Asli dan Copy SIUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang lama.
2. Jika ada perubahan Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur, maka Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur yang baru harus foto ditempat.
Persyaratan Konversi SIUJK :
1. Copy KTP Direktur /Penanggung Jawab Perusahaan
2. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi dan diperlihatkan aslinya
3. Copy Surat Domisili perushaan dan diperlihatkan aslinya (jika diperlukan)
4. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli, Copy KTP, SKA, dan Ijazah Tenaga Ahli
5. Sertifikat IUJK asli yg masih berlaku untuk dikembalikan / dilampirkan dalam permohonan.
6. Foto copy IMB + FC Perjanjian Sewa/Kontrak Gedung, bila ruangan kantor sewa/kontrak atau Bukti Kepemilikan lainnya.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.
Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Hubungi :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang