Bagaimana mengurus IMB di Sidoarjo?

Apa itu IMB? IMB yakni merupakan Izin Mendirikan Bangunan. Surat IMB diberikan instansi berbentuk dinas yang berada di wilayah pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan baru yakni bangunan rumah tempat tinggal, rumah susun, rumah ibadah hingga gedung perkantoran. Cara megurus IMB sebaiknya, dilakukan sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga dikemudian hari tidak akan bermasalah terkait peraturan yang berlaku. Pentingnya mengurus IMB selain anda akan mendapatkan perlindungan dari hukum, keberadaan IMB juga memberikan banyak manfaat bagi anda sebagai pemilik, yakni dapat juga meningkatkan nilai jual beli, sewa-menyewa rumah.

Cara mengurus IMB sudah diatur dalam Pasal 7 dan 8 dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Dalam pasal tersebut telah dijelaskan cara mngurus IMB harus memenuhi syarat administrasi dan juga teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat tersebut termasuk izin dalam mendirikan bangunan. Dalam Pasal 8 juga telah dijelaskan bahwa bangunan gedung harus memenuhi syarat administrasi termasuk mendirikan bangunan gedung.

Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) :

Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena orang malas berhubungan dengan prosedur yang disangka terlalu berbelit-belit. Padahal, tujuan IMB sendiri yakni menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjai tata kota yang baik. Bagaimana sih cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya haruslah disertai dengan bebrapa kelengkapan sejumlah dokumen.

Ketika mengurus IMB, tentu saja anda akan membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratannya. Sebelum mengajukan IMB maka siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan. Setiap daerah bisa saja menyerapkan persyaratan yang berbeda. Untuk syarat IMB di Sidoarjo sebagai berikut :

Syarat Administrasi :

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Fotocopy KTP pemohon/pemilik tanah bangunan/fotocopy akta pendirian badan hukum atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopu SPPT PBB dan tanda pelunasan PBB tahun berjalan
  5. Fotocopy SKRK/Rencana Tapak dan/atau IMB beserta lampiran gambar
  6. IMB yang diterbitkan sebelumnya apabila bangunan telah memiliki IMB
  7. Surat kuasa dengan dilampirkan fotocopy KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan
  8. Fotocopy tanda bukti status kepemilikan hak atas bangunan/tanah yang telah di legalisir
  9. Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan
  10. Foto lokasi/gambar dari bangunan serta konstruksi bangunan yang diajukan IMB (foto keseluruhan, berbagai potongan, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan)
  11. Analisis mengenai dampak lingkungan
  12. Fotocopy berita acara serah terima administrasu prasana lingkungan , ultitasa umum dan fasilitas sosial
  13. Surat persetujuan tetangga, dan mengetahui Lurah dan juga Camat
  14. Surat kerelaan bermatrai 6000

Setelah itu, bagi pemohon/pelaku usaha atau anda yang mengurus IMB akan diberitahu apakah nanti permohonan izin bangunannya telah disetujui atau tidak. Pastikan anda melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB berjalan lancar. Bagi anda yang masih belum mengetahui/bingung mengenai alur yang tepat dapat berkonsultasi pada biro. Saat ini sudah banyak biro jasa yang menawarkan jasa pendirian untuk IMB di Sidoarjo.

Salah satunya AMANAH JASA yang menawarkan solusi terbaik untuk anda berkonsultasi mengenai izin usaha atau pembangunan anda. Proses yang dilakukan oleh AMANAH JASA sangat cepat dan juga mudah.

Hubungi :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang