Untuk Pembisnis Pemula Di Kota Jember, Masih Bingung Pilih CV atau PT?

Bisnis ?

Bagi pebisnis pemula, anda seringkali merasa bingung untuk menentukan badan usaha bagi bisnis yang akan anda dirikan. Membentuk badan usaha memang harus menyesuaikan dengan sektor bisnis, kebutuhan pasar, kemampuan modal, dan juga tujuan bisnis ataupun pengembangan bisnis untuk jangka Panjang. Dengan berjalannya waktu, para pelaku bisnis akan mengetahui sendiri legalitas yang diperlukan untuk bisnisnya. Namun, sebagai pertimbangan, berikut penjelasan tentang badan usaha yang sering digunakan dalam bisnis.

Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennottschap) atau yang biasa dikenal dengan CV. Bisnis CV merupakan persekutuan yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih, yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh kegiatan aktifitas bisnis perusahaan (sekutu aktif) dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang hanya memberikan modal saja (sekutu pasif). CV bukan merupakan suatu badan hukum.

Prosedur pendirian CV secara umum adalah sebagai berikut :

  1. Mempersiapkan draft akta pendirian CV.
  2. Pengesahan oleh Pengadilan sesuai dengan kedudukan Perusahaan dengan membawa akta perusahaan, SKDP, dan NPWP Perusahaan
  3. Pengajuan permohonan Surat Keterangan Domisili CV (SKDP).
  4. Pengajuan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Pengajuan permohonan Surat Keterangan Terdaftar Perpajakan (SKT).
  6. Permohonan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  7. Permohonan pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Syarat Jasa Pendirian CV :

  1. Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  2. Copy KTP pendiri (minimal 2 orang bisa suami istri).
  3. Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha (Khusus Sidoarjo dan Gresik).
  4. Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  6. 6 lembar Materai Rp. 6.000,-
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV lengkap :
  1. Akte pendirian CV dari Notaris,
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri.
  3. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  4. SIUP dan TDP.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, yang bertujuan mencari keuntungan. Nama PT yang telah terdaftar, maka akan dilindungi oleh pemerintah dan tidak akan ada PT lain yang memiliki nama yang persis sama dengannya. Minimum modal dasar PT yaitu Rp 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah) dengan minimal 25% dari modal dasar tersebut disetorkan ke dalam modal PT.

Prosedur pendirian PT adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan dan persetujuan draft akta pendirian PT ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
  2. Pengajuan permohonan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pengajuan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  4. Pengajuan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur dan perusahaan.
  5. Permohonan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  6. Permohonan pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Syarat Jasa Pendirian PT :

  1. Menyiapkan Nama ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
  2. Copy KTP para pendiri ( minimal 2 orang ).
  3. Copy sertifikat rumah/ surat kontrak rumah.
  4. Pass Photo 3×4 berwarna 4 lembar.
  5. Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha ( dibuat setelah akte jadi ).

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT :

  1. Pemesanan Nama PT.
  2. Akte pendirian PT dari Notaris.
  3. SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
  4. NPWP PT dan Pribadi.
  5. SIUP dan TDP.

Untuk info dan order hub :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang