Bagi Anda Pebisnis Pemula di Blitar, Bingung mau pilih buat CV atau PT?

Bagi pebisnis pemula, anda seringkali merasa bingung untuk menentukan badan usaha bagi bisnis yang akan anda dirikan. Membentuk badan usaha memang harus menyesuaikan dengan sektor bisnis, kebutuhan pasar, kemampuan modal, dan juga tujuan bisnis ataupun pengembangan bisnis untuk jangka panjang. Dengan berjalannya waktu, para pelaku bisnis akan mengetahui sendiri legalitas yang diperlukan untuk bisnisnya. Namun, sebagai pertimbangan, berikut penjelasan tentang badan usaha yang sering digunakan dalam bisnis.

Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennottschap) atau yang biasa dikenal dengan CV. Bisnis CV merupakan persekutuan yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih, yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh kegiatan aktifitas bisnis perusahaan (sekutu aktif) dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang hanya memberikan modal saja (sekutu pasif). CV bukan merupakan suatu badan hukum.

Prosedur Pendirian CV secara umum adalah sebagai berikut :

1. Mempersiapkan draft akta pendirian CV.
2. Pengesahan oleh Pengadilan sesuai dengan kedudukan Perusahaan dengan membawa akta perusahaan, SKDP, dan NPWP Perusahaan
3. Pengajuan permohonan Surat Keterangan Domisili CV (SKDP).
4. Pengajuan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Pengajuan permohonan Surat Keterangan Terdaftar Perpajakan (SKT).
6. Permohonan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
7. Permohonan pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Syarat Jasa Pendirian CV Blitar :

• Copy KTP pendiri (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri).
• Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur 
• Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha 
• Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
• 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Blitar, lengkap :

• Akte pendirian CV dari Notaris,
• SK Menteri Kehakiman & Surat Keterangan Terdaftarnya.
• NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
• SIUP dan NIB.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, yang bertujuan mencari keuntungan. Nama PT yang telah terdaftar, maka akan dilindungi oleh pemerintah dan tidak akan ada PT lain yang memiliki nama yang persis sama dengannya. Minimum modal dasar PT yaitu Rp 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah) dengan minimal 25% dari modal dasar tersebut disetorkan ke dalam modal PT.

Prosedur Pendirian PT secara umum adalah sebagai berikut :

1. Penyusunan dan persetujuan draft akta pendirian PT ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Pengajuan permohonan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pengajuan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
4. Pengajuan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur dan perusahaan.
5. Permohonan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
6. Permohonan pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Syarat Jasa Pendirian PT Blitar :

• Menyiapkan Nama ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
• Copy KTP para pendiri ( minimal 2 orang, tidak boleh suami istri ).
• Copy NPWP Pribadi para pendiri.
• Copy sertifikat rumah/ surat kontrak rumah.
• Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT Blitar :

• Pemesanan Nama PT.
• Akte pendirian PT dari Notaris.
• SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
• NPWP PT dan Pribadi.
• SIUP dan NIB.

Untuk info dan order hubungi team marketing kami :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang