Cara Prosedur Mengurus PIRT Kota Malang

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Industri makanan rumahan menjadi salah satu sektor yang banyak diminati oleh masyarakat untuk membuka usaha. Namun tentunya, untuk bisa mendirikan industri makanan rumahan harus dilengkapi dengan perizinan. Terus bagaimana cara mengurus izin usaha makanan rumahan ?

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. PIRT wajib dimiliki untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.  Izin PIRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

Bisnis rumahan (usaha rumahan) sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Keuntungan memiliki Izin PIRT (Pangan Industri Rumah tangga) :

  1. Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
  2. Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
  3. Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Berikut Amanah Jasa rangkumkan prosedur standar untuk memperoleh Sertifikat PIRT adalah :

  1. Pengajuan Permohonan (Mengisi Form yang disediakan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat.
  2. Persyaratan (Pemilik atau penanggung jawab) dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota.

Produsen produk itu datang  Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing masing wilayah (kabupaten atau kota). Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:

Syarat Pengurusan Izin Industri Pangan (PIRT) :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, sebanyak 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Isilah formulir pendaftaran, selanjutnya petugas Dinkes akan akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei, izin PIRT akan dikeluarkan dalam waktu sekitar dua pekan. Dinkes akan mengeluarkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT

Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha Amanah Jasa yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga, maka anda dapat menghubungi kami :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang