Syarat Pendirian UD Blitar

Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu pemilik, yang sahamnya dimiliki oleh satu pemilik, tidak ada pemisahan antara kekayaan pemilik dan kekakaan usaha karena dimiliki sendiri, dan apabila usaha tersebut mengalami kebangkrutan maka, si pemilik juga ikut andil dalam kebangkrutan tersebut. Karena saham dimiliki sendiri dan biaya segala rupa dimiliki oleh perseorangan maka tidak ada yang berhak mengatur pemilik UD, sehingga segala bentuk hukum dan peraturan yang berlaku tergantung pemilik UD. Jadi apa perbedaan UD yang dimaksud pada tulisan ini dan usaha sendiri atau berwiraswatsa, tujuannya adalah agar usaha dagang anda memiliki identitas usaha, namun UD bukanlah suatu badan hukum.

Perbedaan Usaha Dagang dan Perseroan terbatas terdapat pada kepemilikannya apabila UD dimiliki oleh perseorangan sedangkan PT dimiliki oleh minimal dua orang. Dalam hal hukum PT merupakan Badan Hukum sedangkan UD bukanlah Badan Hukum, tanggung jawab pemilik UD juga tidak terbatas hingga sampai ke harta pribadi apabila ada hutang-hutang perusahaan, sementara PT terbatas pada saham yang dimiliki dan pada modal yang kita setorkan. Dan yang terpenting adalah syarat perizinan usaha dagang lebih mudah daripada syarat mendirikan PT. UD juga belum diatur dalam undang-undang khusus, namun sudah diakui keberadaanya oleh masyarakat.

Saat ini banyak usaha UKM yang mendirikan UD (usaha dagang) sesuai dengan kebutuhan mereka. Usaha dagang memiliki beberapa keuntungan diantaranya adalah :

• Mudah dijalankan maksudnya adalah pemilik usaha adalah individual maka segala apapun yang berada pada usaha dagang dikendalikan langsung oleh tangan pemilik
• Memiliki kekuasaan. Keuntungan dari Usaha Dagang (UD) sendiri adalah karena hasil jerih payah dari si pemilik UD maka keuntungan yang di dapat dari UD langsung masuk ke tangan si pemilik UD
• Dari segi perizinan usaha, UD tidak perlu banyak perizinan usaha, hanya memiliki 4 tahap yang akan djelaskan pada bagian syarat mendirikan usaha dagang yang tertera di bagian bawah.

Namun, disamping memilki keuntungan, UD (Usaha Dagang) juga memilki keterbatasan, walaupun dimiliki sendiri memiliki kemudahan dan kekuasaan di dalamnya, namun segala keperluan yang berkaitan dengan finansial ditanggung seluruhnya oleh sang pemilik termsuk dengan menjadikan hartanya sebagian jaminan dalam hutang-hutang perusahaan. Namun, apabila pemilik dapat me-manage semuanya dengan baik maka segala keterbatasan ini akan tertutupi dengan keuntungan yang didapat.

Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disarankan secara mutlak dibuat di depan Notaris, namun jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa :

Syarat Jasa Pendirian UD :
• Copy KTP dan NPWP Pribadi.
• Copy Sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha.
• Surat Domisili Usaha dari kelurahan.
• 6 lembar materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD :
• SIUP dan TDP/NIB.


Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA yang bersedia membantu anda dalam Pengurusan Usaha Dagang, maka anda dapat menghubungi marketing kami :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang