Syarat Mengurus IMB Kota Banyuwangi

IMB

IMB menjadi salah satu produk hukum yang perizinannya diberikan Kepala Daerah untuk pemilik bangunan. Sayangnya, banyak masyarakat yang malas membuat IMB. Padahal, cara mengurus IMB sangat mudah dilakukan. Sebelum mengetahui tata cara mengurus IMB, ada baiknya anda mengetahui terkait hukum mengenai hal ini terlebih dulu. IMB merupakan Izin Mendirikan Bangunan yang diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Diberikan oleh Pemerintah kabupatan atau kota, IMB bersifat wajib karena menciptakan tata letak bangunan baru secara aman dan sesuai peruntukan lahan.

Begitu pentingnya, IMB juga dibutuhkan saat anda melakukan transaksi jual beli rumah dan menunjukkan bahwa perencanaan konstruksi bahan bangunan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kepentingan yang berlaku. Apabila pemilik rumah tidak mempunyai surat IMB, maka nantinya akan dikenakan denda hingga 10% dari nilai bangunan. Bahkan, rumah tersebut bisa dibongkar oleh petugas berwenang. Sementara itu, pengurusan bangunan yang dimaksudkan oleh IMB diantaranya adalah rumah tinggal, rumah susun, gedung perkantoran, hingga rumah untuk ibadah, seperti mushola.

Kelebihan Bangunan dengan IMB

Apabika anda masih ragu untuk bagaimana cara mengurus IMB, Kami ingin menginformasikan bahwa bangunan dengan IMB memiliki banyak kelebihan ketimbang bangunan tanpa IMB.

Utamanya, bangunan yang disertai IMB memiliki nilai jual tinggi, mendapatkan peningkatan status tanah, memperoleh jaminan kredit bank dan memperoleh informasi peruntukan dan rencana jalan. Makanya, penting untuk mengetahui cara mengurus IMB bangunan milik anda.

Perlu diketahui, cara mengurus IMB dapat diajukan dengan catatan rumah tinggal memiliki luas tanah kurang dari 1.000m2, kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai maksimal 3 lantai. Sedangkan syarat untuk mengurus IMB adalah sebagai berikut :

Indentitas pemohon/penangung jawab

  1. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Fotokopi)
  2. WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)

Syarat  Permohonan  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)  :

  1. Fotocopy KTP,
  2. Fotocopy SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan,
  3. Fotocopy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum),
  4. Fotocopy SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota),
  5. Gambar Rancang Bangun,
  6. Gambar Konstruksi,
  7. Perhitungan Konstruksi
Syarat dan Tata Cara Mengurus IMB Via Online

Jika anda tidak memiliki waktu untuk mendatangi kecamatan, tata cara mengurus IMB kini sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem yang terintegrasi antara kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dan kecamatan.

Sayangnya, setiap kota memiliki situs berbeda, misalnya daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Anda yang tidak bertempat tinggal di tiga kota diatas bisa memanfaatkan situs pencarian Google dan memasukkan kata kunci IMB Online diikuti kota tempat anda berada.

Apabila  kota anda sudah dilayani oleh kepengurusan IMB online, silahkan lakukan registrasi dan upload file beserta scan dokumen terkait seperti fotokopi identitas, fotokopi SPPT, bukti pembayaran PBB tahun berjalan, fotokopi surat kepemilikan tanah dan Surat pernyataan kepemilikan tanah.

Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha Amanah jasa yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga, maka anda dapat menghubungi kami :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang