Cara Mendirikan CV di Kota Jember

CV ( Comanditaire Venootschap )

Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap) atau sering disingkat CV merupakan sebuah persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada pihak lain yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Sekutu komplementer (sekutu aktif)

Sekutu yang menjalankan perusahaan, dimana sekutu aktif berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan menjalankan seluruh kebijakan perusahaan.

Sekutu komanditer (sekutu pasif)

Sekutu yang menanamkan modal dalam persekutuan. Dengan kata lain, apabila perusahaan merugi, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan saja.

Hal ini berlaku sebaliknya apabila perusahaan untung, mereka hanya memperoleh sebatas modal yang mereka berikan. Sekutu pasif tidak ikut campur dalam kepengurusan, kepengusahaan, maupun seluruh kegiatan usaha perusahaan. Karakteristik CV (Comanditaire Venootschap) yaitu anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT sebab tidak adanya pemisahan kekayaan antara CV dan para sekutunya. Dengan demikian, para sekutu sendiri yang harus membuat kesepakatan mengenai hal tersebut.

Setelah Anda mengenal sekilas mengenai CV, AMANAH JASA kini akan menjabarkan syarat bagaimana cara mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) bagi Anda para calon pebisnis :

  1. Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  2. Copy KTP pendiri (minimal 2 orang bisa suami istri).
  3. Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha (Khusus Sidoarjo dan Gresik).
  4. Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  6. 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Prosedur mendirikan CV diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD). Bisa dibilang, prosedur mendirikan CV lebih mudah dan sederhana ketimbang PT, yaitu sebagai berikut :

Sesuai dengan Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), untuk membuat akta tersebut, minimal harus ada 2 orang pendiri, dimana satunya akan berperan sebagai sekutu aktif dan yang lain berperan sebagai sekutu pasif.

Selain pihak yang berperan sebagai sekutu, diwajibkan juga untuk mempersiapkan hal-hal berikut saat mengajukan pembuatan akta pendirian CV:

  1. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri
  2. Penetapan nama CV
  3. Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan)
  4. Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
  5. Saat mulai dan berlakunya CV
  6. Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan
  7. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan

Setelah akta pendirian CV diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, sesuai dengan pasal 23 KUHD. Kelengkapan dari pendaftaran ini adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV terkait.

Adapun pengurusan kelengkapan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Dapat diperoleh dari Kelurahan setempat sesuai domisili CV. Anda terlebih dahulu harus menentukan dimana CV anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dapat diperoleh dari Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV anda.
  3. Setelah akta pendirian terdaftar, kemudian Anda wajib mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Sebagai contoh, jika CV bergerak di bidang perdagangan umum, maka Anda memerlukan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  4. Pengurusan izin usaha umumnya dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas terkait.

Langkah selanjutnya yaitu mengurus TDP, dimana TDP merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV.

Kami AMANAH JASA merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha yang aman dan terpercaya
Silahkan Hub Nomor Marketing Kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang