Cara Mendirikan SIUJPT Kota Surabaya

IUJPT merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT adalah  bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang.

Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha anda harus memiliki sebuah Surat Perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya seperti Surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.

Untuk perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah mendapat izin usaha diwajibkan untuk memenuhi segala ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, demi kelancaran usaha yang dijalankan. Untuk mendapatkan izin usaha dari instansi yang berwenang, sebuah perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut ini:

Syarat Pengurusan Ijin Usaha Transportasi (IUJPT) Surabaya :

(PT khusus)

  • Pass Foto Direktur 3×4 sebanyak 4lembar
  • Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan
  • Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Min Modal 2 Milyar)
  • Legalisir NPWP & SKT Perusahaan
  • Legalisir Domisili Perusahaan
  • Fotocopy SIUP & TDP
  • Fotocopy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)
  • Fotocopy Ijazah Admin / Tenaga Ahli
  • Materai 6 Lembar
  • Stempel Perusahaan

Kewajiban

Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi harus memenuhi kewajiban sebagai berikut :

  1. Menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
  2. Memenuhi semua kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha
  3. Melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan
  4. Melakukan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan
  5. Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin
  6. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan operasioanl perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin
  7. Melaporkan kepada Pejabat Pemberi Izin setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar perusahaan, nama/ alamat perusahaan, NPWP, nama dan alamat Direktur Utama/ Penanggungjawab Perusahaan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut
  8. Ikut menciptakan hubungan kerja sama operasional dengan pihak manapun yang berkaiyan dengan kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi
  9. Mematuhi dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kegiatan perusahaannya dan terhadap semua tenaga kerja yang dipekerjakan
  10. Mendidik dan melatih keterampilan pegawai agar tercapai efektivitas dan efisiensi kerja
  11.  Melaporkan kegiatan operasional sesuai materi yang diminta oleh dan kepada instansi yang berwenang untuk kepentingan pengumpulan data dan statistik.

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya dan akan dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib melaporkan kegiatannya kepada Dinas Parhubungan secara periodik, selanjutnya Dinas Perhubungan melakukan evaluasi keseimbangan antara volume/ arus barang dan jumlah perusahaan serta mengumumkan hasilnya secara berkala.
Dalam hal telah terjadi ketidakseimbangan antara volume/ arus barang dan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Dinas Perhubungan tidak akan menerbitkan izin baru atau menghentikan sementara penerbitan lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.

Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan SIUJPT, maka anda dapat menghubungi kami :

POP JASA

Ruko mezzaine Blok A No 20

Jl. Nginden, Sukolilo, Surabaya

Web : www.popjasa.id

Phone : 031 -59173597

Whatsapp : 081233442301

Email : popjasa@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang