Cara Mendirikan CV di Wilayah Blitar

Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap) atau lebih dikenal dengan istilah CV yakni merupakan persekutuan yang didirikan oleh minimal dua orang yang mempercayakan uang atau barang kepada pihak lain yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Berbeda hal dengan Perseroan Terbatas (PT), pada CV tidak dikenal pembagian penyetoran modal sebagaimana dengan PT. Hal tersebut terjadi karena tidak adanya pemisahan kekayaan antara CV dan para pengurusnya. CV merupakan suatu Badan Hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memiliki kelegalitas dalam suatu perusahaan agar memudahkan operasional Badan Usaha sehingga cara mendirikan CV juga harus melalui prosedur serta memenuhi semua syarat yang sudah ditentukan karena mendirikan sebuah CV akan berhubungan dengan peraturan pemerintah. Tujuannya agar resmi legalitasnya.

Cara mendirikan CV suatu perusahaan harus membuat akta pendirian CV di Kantor Notaris terlebih dahulu. Untuk membuat sebuah CV, satu diantara pendiri tersebut akan dijadikan sebagai sekutu aktif dan pendiri lainnya sebagai sekutu pasif. Setelah membuat akta pendirian CV perusahaan di Kantor Notaris, maka daftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri setempat. Setelah mendaftarkan CV di Kantor Pengadilan Negeri, maka harus mengurus SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Pengurusan SKDP  dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai dengan domisili dari CV.

Sebelum mengurus SKDP, maka pastikan bahwa CV yang di dirikan telah memiliki domisili yang tetap. Setelah mengurus SKDP, kemudian diwajibkan untuk mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Untuk mengurus NPWP dapat dilakukan di Kantor Pajak setempat sesuai dengan domisili dari CV.

Kemudian untuk selanjutnya dapat mengurus surat izin usaha tetap yang sesuai dengan bidang usaha. Prosedur tahap akhir untuk cara mendirikan CV adalah mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Syarat Mendirikan CV

Syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah CV perusahaan yaitu sebagai berikut :

  1. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penanggung jawab atau direktur atau pendiri perusahaan. Pendiri perusahaan minimal harus ada dua orang seperti yang sudah dijelaskan di atas
  2. Menyerahkan pass photo dari penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan berwarna.
  3. Menyerahkan Fotokopy KK (Kartu Keluarga) milik penanggung jawab atau direktur dari perusahaan
  4. Menyerahkan Surat Keterangan Domisili perusahaan yang didapatkan dari Kantor Kelurahan. Di dalam surat keterangan domisili menjelaskan mengenai alamat lengkap CV. Mengurus surat domisili CV dilakukan setelah mendapatkan akta pendiri CV dari Kantor Notaris
  5. Menyerahkan stempel CV dan materai sebanyak 6 lembar

Keuntungan Mendirikan CV Perusahaan adalah :

Keuntungan dari bidang usaha yang memiliki CV sendiri yaitu akan mudah untuk berkembang dan pengelolaan dari usaha tersebut akan lebih baik karena manajemen akan diduduki oleh otang yang sudah ahli dalam bisang usaha tersebut.

Selain itu, apabila anda memiliki sebuah usaha yang sudah ada CV nya maka bidang usaha anda dapat dipertanggung jawabkan legalitasnya sehingga apabila ada orang yang bertanya terkait tentang status legalitas dari bidang usaha milik anda dapat dibuktikan dengan cara menunjukkan CV yang sudah di buat.

keuntungan dari pembuatan CV lainnya yaitu apabila terjadi kerugian ataupun risiko dari perusahaan, maka dapat ditanggung bersama-sama dengan direktur dan sekutu pasif lainnya. Meskipun cara mendirikan CV memerlukan cara serta syarat yang tidak mudah, namun setelah mendirikan CV akan ada banyak keuntungan yang bisa dimanfaatkan.

Apabila anda butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Konsultasi ke marketing kami



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang