Bikin CV Mojokerto, Hanya 7 Hari dengan Biaya Rp. 2.5 Juta

Dengan mendirikan badan usaha berarti bisnis anda telah memiliki sebuah izin usaha. Dengan izin usaha, artinya seorang pengusaha telah memahami pentingnya legalitas badan usaha. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalitas merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

Dalam memulai sebuah bisnis, apa yang pertama kali harus dipersiapkan? Banyak orang tentu akan menjawab hal yang harus dimiliki pertama kali adalah modal. Besar atau kecilnya modal akan tergantung pada jenis usaha yang akan anda dirikan. Mendirikan sebuah perusahaan berbadan hukum memang membutuhkan modal dan proses yang cukup matang. Inilah mengapa masih banyak usaha di Indonesia yang menunda perihal legalitas dan kelengkapan dokumen perusahaan mereka. Banyak alasan di balik keputusan tersebut, dari mulai kurangnya modal hingga menghindari pajak yang dianggap akan mengurangi keuntungan. Padahal mereka belum memahami dengan baik prosesnya.

Apabila anda kesulitan dalam mendirikan sebuah CV  karena harus mengurus beberapa hal maka bisa menggunakan perusahaan jasa pelayanan pembuatan akta CV. Besaran biaya mendirikan CV ini tergantung dari masing-masing perusahaan.

Kami, AMANAH JASA MOJOKERTO, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan akta CV dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Anda yang ingin bikin CV di Mojokerto, Di tempat kami sudah ada ribuan pelanggan baik dari perusahaan lokal ataupun perusahaan asing yang membutuhkan izin usaha, legalitas perusahaan ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.

Berapa harga bikin cv di Mojokerto?

Biaya pembuatan CV ditahun 2017 sekitar Rp.6.500.000. Kebanyakan bagi para calon pengusaha menganggap modal membuat CV cukup mahal. Sesuai persyaratan pembuatan CV sudah diatur pada Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD, telah disebutkan bahwasannya persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi lalu harga bikin CV di Mojokerto, khususnya di AMANAH JASA MOJOKERTO hanya Rp. 2.500.000,- lengkap dan proses dijamin cepat sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Prosedur pembuatan CV ini menghabiskan 7 hari dan izin yang diperlukan hanya  berupa surat NPWP Perusahaan, SIUP, NIB,  yang terbit bersamaan dengan akta pendirian.

Syarat Pendirian CV :

  • Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak boleh suami istri).
  • Copy NPWP Pribadi para pengurus.
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik.
  • Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-.

Tahap-tahap bikin CV di Mojokerto yang pertama yakni pertama, mempersiapkan :

  • Penetapan nama CV
  • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan)
  • Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan
  • Saat mulai dan berlakunya CV
  • Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri
  • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal
  • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Kedua, harus mendaftarkan akta pendiriannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan dan yang ketiga, para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan peresmian akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

Untuk konsultasi dan order bisa langsung chatt dengan marketing kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang