Syarat Pengurusan SKRK, SPPL dan IMB di Malang

Syarat Permohonan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) Malang :

  1. Copy KTP,
  2. Copy SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan,
  3. Copy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum),
  4. Copy sertifikat tanah atau perjanjian kontrak.

Untuk biaya Jasa Pengurusan SKRK Malang (Surat Keterangan Rencana Kota), bisa klik disini.

Syarat Pengurusan SPPL di Malang :

  1. Copy KTP Pemilik tanah
  2. Copy sertifikat tanah
  3. Copy Gambar Denah
  4. Copy SKRK/Draft SKRK (halaman 1 SKRK)
  5. Copy syarat zoning SKRK (halaman 2 SKRK)
  6. Copy gambar zoning SKRK (halaman 3 SKRK)

UNTUK HARGA JASA PENGURUSAN SPPL MALANG, SILAHKAN klik disini

Syarat  PengurusanIMB (Izin Mendirikan Bangunan) Malang :

  1. Copy KTP,
  2. Copy SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan,
  3. Copy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum),
  4. Copy SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota),
  5. Gambar Rancang Bangun,
  6. Gambar Konstruksi,
  7. Perhitungan Konstruksi.

Untuk biaya Jasa Pengurusan IMB Malang (Izin Mendirikan Bangunan), bisa klik disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang