CARA MENDIRIKAN UD KOTA MOJOKERTO

Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.

Syarat Jasa Pendirian UD Kota Mojokerto :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kota Mojokerto :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Bersama).
Biaya Jasa Pendirian UD Kota Mojokerto :
Rp. 1.000.000,-
Lama Proses + 2 Minggu. (Untuk percepatan klik disini)
Atau langsung chat marketing kami :
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang