Pengurusan Ijin Usaha Restoran Surabaya

Syarat  Pengurusan Ijin Usaha Restoran Surabaya :
(PT khusus)

  1. Fc KTP  Para Pendiri Perusahaan
  2. Fc NPWP Penanggung Jawab / Direktur
  3. Fc Akte Lengkap Perusahaan &SK Menkumham
  4. Fc NPWP & SKT Perusahaan
  5. Fc Domisili Perusahaan
  6. Fc Sertifikat Tempat Usaha atau Fc Surat Perjanjian Sewa
  7. Fc IMB Kantor/Gedung Tempat Usaha (Tidak Boleh IMB Rumah)
  8. Fc SPPL atau UKL-UPL Tempat Usaha
  9. Dokumen tambahan lain (Sesuai Bidang Usaha Perusahaan)

 

Untuk biaya Jasa  Pengurusan Ijin Usaha Restoran Surabaya, bisa klik disini

Lama Proses + 3 Minggu bila persyaratan lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Kami Sekarang