0859 3240 2853 | Prosedur Pendirian PT Kota Malang

Prosedur Pendirian PT

0859 3240 2853 | Prosedur Pendirian PT  Kota Malang

 

0859 3240 2853 | Prosedur Pendirian PT Kota Malang – Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah penting bagi siapa pun yang ingin mengembangkan usahanya secara profesional dan legal di Indonesia. Dengan status PT, bisnis menjadi lebih kredibel, memiliki perlindungan hukum yang jelas, dan mempermudah akses terhadap berbagai peluang seperti kerja sama, tender, atau pendanaan dari lembaga keuangan. Namun, proses pendirian PT tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada prosedur resmi yang perlu diikuti agar perusahaan memiliki legalitas sah di mata hukum.

 

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan usaha dengan modal dasar yang terbagi atas saham. Pemilik modal atau pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang di miliki. Dengan sistem ini, PT menjadi pilihan ideal karena risikonya terbatas dan dapat menampung investasi dari pihak lain dengan mudah. PT juga di anggap sebagai bentuk badan usaha yang paling stabil dan terpercaya karena di akui secara hukum oleh negara. Legalitas PT di buktikan melalui dokumen-dokumen seperti Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP Badan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di terbitkan melalui sistem OSS.

 

Syarat Umum Pendirian PT

Sebelum memulai proses pendirian, calon pemilik usaha perlu mengetahui beberapa syarat umum yang wajib di penuhi. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Minimal dua pendiri yang berstatus warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
2. Mempunyai modal dasar yang di sepakati bersama dalam akta pendirian.
3. Memiliki nama perusahaan yang belum di gunakan oleh pihak lain dan sesuai ketentuan hukum.
4. Menentukan bidang usaha yang akan di jalankan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
5. Menentukan alamat domisili usaha secara jelas, baik di rumah, kantor, atau virtual office.
6. Menyiapkan dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, serta bukti kepemilikan tempat usaha (jika ada).

Dengan memenuhi semua syarat di atas, proses legalisasi akan berjalan lebih lancar dan cepat.

 

Prosedur Pendirian PT

Tahapan pendirian PT umumnya melibatkan beberapa langkah administratif yang saling berkaitan. Berikut penjelasannya:

1. Pengecekan dan Pemesanan Nama PT
Langkah pertama adalah memeriksa ketersediaan nama perusahaan melalui sistem administrasi hukum umum (AHU). Nama yang di ajukan harus unik, tidak menyerupai instansi pemerintah, dan terdiri dari minimal tiga kata.

2. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris
Setelah nama di setujui, tahap berikutnya adalah membuat Akta Pendirian PT melalui notaris yang terdaftar. Akta ini berisi informasi penting seperti nama perusahaan, alamat, modal, struktur kepemilikan saham, serta identitas para pendiri.

3. Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham
Notaris kemudian akan mengajukan permohonan pengesahan PT ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah di setujui, PT resmi menjadi badan hukum dan memiliki kekuatan legal di Indonesia.

4. Pembuatan NPWP Badan
Setelah PT disahkan, perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan perpajakan. NPWP ini di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menjadi identitas pajak resmi bagi badan usaha.

5. Pembuatan Akun OSS dan Penerbitan NIB
Langkah selanjutnya adalah membuat akun OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui OSS, perusahaan juga bisa mengurus izin usaha dan izin operasional sesuai bidangnya.
Namun, banyak calon pengusaha yang mengalami kesulitan saat melakukan pengurusan melalui OSS karena sistemnya cukup teknis dan memerlukan ketelitian tinggi. Dalam hal ini, menggunakan jasa legalitas profesional seperti Jasamura dapat membantu prosesnya menjadi lebih mudah dan efisien.

6. Pendaftaran Izin Usaha dan Operasional (Jika Di perlukan)
Beberapa jenis usaha memerlukan izin tambahan sesuai bidangnya, misalnya izin dari dinas kesehatan, perdagangan, atau lingkungan. Izin-izin ini biasanya bisa di urus setelah NIB di terbitkan.

Dengan mengikuti tahapan di atas, PT akan memiliki legalitas lengkap yang sah secara hukum dan siap untuk beroperasi secara profesional.

 

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Sebelum mengajukan pendirian PT, ada beberapa dokumen penting yang wajib di siapkan oleh calon pemilik usaha. Di antaranya:

  • Fotokopi KTP dan NPWP para pendiri
  • Bukti domisili usaha (seperti surat sewa, bukti kepemilikan, atau surat keterangan)
  • Surat pernyataan penggunaan bangunan untuk usaha (jika di butuhkan)
  • Dokumen tambahan seperti struktur modal dan pembagian saham
  • Data lengkap perusahaan seperti nama, bidang usaha, serta alamat

Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi notaris untuk menyusun akta pendirian dan keperluan legalisasi lainnya.

 

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Jasamura?

Mengurus pendirian PT memang bisa di lakukan sendiri, tetapi bagi banyak pelaku usaha, proses ini sering terasa rumit dan memakan waktu. Setiap tahap memerlukan ketelitian administratif agar tidak terjadi kesalahan data atau penolakan dari sistem. Di sinilah peran Jasamura menjadi sangat penting.

Jasamura merupakan penyedia jasa legalitas usaha terpercaya yang berpengalaman menangani berbagai jenis pendirian badan usaha di seluruh Indonesia. Dengan tim profesional, setiap proses di jalankan sesuai peraturan hukum yang berlaku dan di dampingi hingga seluruh dokumen selesai. Selain itu, Jasamura juga di kenal karena memberikan layanan dengan harga yang kompetitif serta persyaratan yang mudah di penuhi.

Tidak hanya membantu dalam pendirian PT, Jasamura juga melayani berbagai kebutuhan legalitas lain seperti pendirian CV, pengurusan NIB, izin air tanah (SIPA), hingga pengurusan PP atau USP. Semua proses di lakukan secara transparan dan aman sehingga pengguna jasa bisa fokus pada pengembangan bisnis.

📞 Hubungi kami sekarang di 085932402853 untuk konsultasi GRATIS dan proses mudah tanpa ribet!

Website: jasamurasurabaya.com

Scroll to Top